Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Batal Tuntut Uang, Almas Minta 1 Hal ke Gibran Meski Mediasi Deadlock, Anak Jokowi: Ditidaklanjuti

Batal tuntut uang, Almas minta satu hal ke Gibran Rakabuming Raka persoalan gugatan wanprestasi yang beberapa waktu belakangan jadi sorotan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunTrends.com
Almas batal tuntut ganti rugi minta ucapan terimakasih dari Gibran saja, hasil mediasi terkuak 

TRIBUNJATIM.COM - Almas Tsaqibbirru meminta hal lain kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus hukum yang sedang menjeratnya.

Almas batal tuntut uang ganti rugi seperti yang sebelumnya dilakukan.

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024), pukul 11.45 WIB.

Dalam sidang, Hakim Ketua menyampaikan alasan sidang kembali digelar karena tidak ada kesepakatan setelah mediasi beberapa kali digelar.

"Mendapatkan laporan dari Hakim Mediator, Bambang Ariyanto mediasi tidak berhasil. Namun masih ada kesempatan untuk damai, kalau ada upaya komunikasi berhasil silahkan memberikan informasi kepada kami," kata Hakim Ketua, Sri Kuncoro, saat sidang berlangsung.

"Namun demikian, perkara ini tetap terus berjalan, acara pertama pembacaan gugatan dari pengugat," lanjutnya.

Sebelumnya membacakan gugatan, pengugat Almas Tsaqibbirru mengajukan perbaikan isi gugatan. 

Perbaikan gugatan disetujui oleh Hakim Ketua.

Namun pihak tergugat meminta waktu untuk menjawab perbaikan gugatan.

Baca juga: Klarifikasi Caleg di Banyuwangi Soal Paving Ditarik Kembali, Tegaskan Dari Relawan : Suara Tinggi

"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, sidang.

Lanjutnya, pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," tegasnya. 

Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

Almas Tsaqibbirru kini kembali gugat Gibran Rakabuming
Almas Tsaqibbirru kini kembali gugat Gibran Rakabuming (TribunSolo.com/Andreas Chris - YouTube)

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved