Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Batal Tuntut Uang, Almas Minta 1 Hal ke Gibran Meski Mediasi Deadlock, Anak Jokowi: Ditidaklanjuti

Batal tuntut uang, Almas minta satu hal ke Gibran Rakabuming Raka persoalan gugatan wanprestasi yang beberapa waktu belakangan jadi sorotan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunTrends.com
Almas batal tuntut ganti rugi minta ucapan terimakasih dari Gibran saja, hasil mediasi terkuak 

Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo. 

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," lanjutnya. 

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda tanggapan tergugat pada Rabu (28/2/2024), di PN Kota Solo, Jawa Tengah. 

Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK
Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK (YouTube - Tribun Solo)

Kuasa Hukum Tergugat Richard Purnomo mengatakan terkait perbaikan gugatan yang diajukan, pihaknya menunggu proses sidang yang berlangsung. 

"Ada beberapa perubahan point yang dicoret para pengugat yangg mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak berkerja dalam perkara ini," kata Richard Purnomo, setelah sidang.

Disinggung soal diuntungkan atau tidaknya terkait adanya perbaikan gugatan, Richard menyerahkan hal itu kepada Gibran Rakabuming Raka

"Kalau menguntungkan tidak itu kembali lagi kepada tergugat dan permasalah ini, permasalah hukum, kita jawab dengan jawaban eksepsi dan jawaban dalam proses persidangan," tutupnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Heran Program Makan Gratis Dikritik, Sebut Belum Dilantik: Udah Pada Ribut

Proses mediasi gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka belum menemui titik temu atau deadlock.

Mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (19/2/2024) dengan agenda mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum.

"Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para-para personel yang sudah kami tugaskan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).

Baca juga: REAL COUNT Pilpres 2024 KPU 22.40: Prabowo-Gibran Unggul 6 Provinsi di Pulau Jawa, Termasuk Jatim

Gibran menyampaikan timnya akan menindaklanjuti proses berikutnya.

"Ya, nanti kami tindak lanjuti lagi nggeh," kata dia.

Sebelumnya, proses mediasi kedua yang digelar di PN Kota Solo pada hari ini juga tidak dihadiri Gibran.

Gibran hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved