Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Batal Tuntut Uang, Almas Minta 1 Hal ke Gibran Meski Mediasi Deadlock, Anak Jokowi: Ditidaklanjuti

Batal tuntut uang, Almas minta satu hal ke Gibran Rakabuming Raka persoalan gugatan wanprestasi yang beberapa waktu belakangan jadi sorotan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunTrends.com
Almas batal tuntut ganti rugi minta ucapan terimakasih dari Gibran saja, hasil mediasi terkuak 

TRIBUNJATIM.COM - Almas Tsaqibbirru meminta hal lain kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus hukum yang sedang menjeratnya.

Almas batal tuntut uang ganti rugi seperti yang sebelumnya dilakukan.

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024), pukul 11.45 WIB.

Dalam sidang, Hakim Ketua menyampaikan alasan sidang kembali digelar karena tidak ada kesepakatan setelah mediasi beberapa kali digelar.

"Mendapatkan laporan dari Hakim Mediator, Bambang Ariyanto mediasi tidak berhasil. Namun masih ada kesempatan untuk damai, kalau ada upaya komunikasi berhasil silahkan memberikan informasi kepada kami," kata Hakim Ketua, Sri Kuncoro, saat sidang berlangsung.

"Namun demikian, perkara ini tetap terus berjalan, acara pertama pembacaan gugatan dari pengugat," lanjutnya.

Sebelumnya membacakan gugatan, pengugat Almas Tsaqibbirru mengajukan perbaikan isi gugatan. 

Perbaikan gugatan disetujui oleh Hakim Ketua.

Namun pihak tergugat meminta waktu untuk menjawab perbaikan gugatan.

Baca juga: Klarifikasi Caleg di Banyuwangi Soal Paving Ditarik Kembali, Tegaskan Dari Relawan : Suara Tinggi

"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, sidang.

Lanjutnya, pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," tegasnya. 

Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

Almas Tsaqibbirru kini kembali gugat Gibran Rakabuming
Almas Tsaqibbirru kini kembali gugat Gibran Rakabuming (TribunSolo.com/Andreas Chris - YouTube)

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo. 

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," lanjutnya. 

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda tanggapan tergugat pada Rabu (28/2/2024), di PN Kota Solo, Jawa Tengah. 

Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK
Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK (YouTube - Tribun Solo)

Kuasa Hukum Tergugat Richard Purnomo mengatakan terkait perbaikan gugatan yang diajukan, pihaknya menunggu proses sidang yang berlangsung. 

"Ada beberapa perubahan point yang dicoret para pengugat yangg mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak berkerja dalam perkara ini," kata Richard Purnomo, setelah sidang.

Disinggung soal diuntungkan atau tidaknya terkait adanya perbaikan gugatan, Richard menyerahkan hal itu kepada Gibran Rakabuming Raka

"Kalau menguntungkan tidak itu kembali lagi kepada tergugat dan permasalah ini, permasalah hukum, kita jawab dengan jawaban eksepsi dan jawaban dalam proses persidangan," tutupnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Heran Program Makan Gratis Dikritik, Sebut Belum Dilantik: Udah Pada Ribut

Proses mediasi gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka belum menemui titik temu atau deadlock.

Mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (19/2/2024) dengan agenda mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum.

"Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para-para personel yang sudah kami tugaskan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).

Baca juga: REAL COUNT Pilpres 2024 KPU 22.40: Prabowo-Gibran Unggul 6 Provinsi di Pulau Jawa, Termasuk Jatim

Gibran menyampaikan timnya akan menindaklanjuti proses berikutnya.

"Ya, nanti kami tindak lanjuti lagi nggeh," kata dia.

Sebelumnya, proses mediasi kedua yang digelar di PN Kota Solo pada hari ini juga tidak dihadiri Gibran.

Gibran hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

Sedangkan, Almas Tsaqibbirru tampak hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya Utomo Kurniawan. 

Almas kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dulu loloskan Gibran cawapres kini malah menggugat dua kali. Ia menangih uang terima kasih.
Almas kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dulu loloskan Gibran cawapres kini malah menggugat dua kali. Ia menangih uang terima kasih. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati dan Labib Zamani)

Almas mengatakan, mediasi berakhir deadlock karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

"Sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri, cuma saya berkeyakinan tetap pada berkeyakinan tetap lanjut saja. Tidak sepakat (dimediasi). Lanjut, diminta hakim langsung sidang," kata Almas Tsaqibbirru saat selesai mediasi.

Terkait isi tawaran perdamaian, Almas menjelaskan hal tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka di luar mediasi.

Hal serupa juga diungkapkan, Kuasa Hukum Tergugat, Raka Gani Pissani.

Ia mengatakan, jika mediasi ditetapkan gagal oleh Hakim Mediator. 

"Jadi untuk mediasi dianggap gagal, deadlock," kata Raka Gani Pissani selesai mediasi.

Gagalnya mediasi tersebut karena tidak ada titik temu.

"Iya, sebagaimana disampaikan oleh para pihak terkait penawaran dari klien kami juga belum ada titik temulah," katanya. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved