Berita Viral
Batal Tuntut Uang, Almas Minta 1 Hal ke Gibran Meski Mediasi Deadlock, Anak Jokowi: Ditidaklanjuti
Batal tuntut uang, Almas minta satu hal ke Gibran Rakabuming Raka persoalan gugatan wanprestasi yang beberapa waktu belakangan jadi sorotan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Almas Tsaqibbirru meminta hal lain kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Almas batal tuntut uang ganti rugi seperti yang sebelumnya dilakukan.
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024), pukul 11.45 WIB.
Dalam sidang, Hakim Ketua menyampaikan alasan sidang kembali digelar karena tidak ada kesepakatan setelah mediasi beberapa kali digelar.
"Mendapatkan laporan dari Hakim Mediator, Bambang Ariyanto mediasi tidak berhasil. Namun masih ada kesempatan untuk damai, kalau ada upaya komunikasi berhasil silahkan memberikan informasi kepada kami," kata Hakim Ketua, Sri Kuncoro, saat sidang berlangsung.
"Namun demikian, perkara ini tetap terus berjalan, acara pertama pembacaan gugatan dari pengugat," lanjutnya.
Sebelumnya membacakan gugatan, pengugat Almas Tsaqibbirru mengajukan perbaikan isi gugatan.
Perbaikan gugatan disetujui oleh Hakim Ketua.
Namun pihak tergugat meminta waktu untuk menjawab perbaikan gugatan.
Baca juga: Klarifikasi Caleg di Banyuwangi Soal Paving Ditarik Kembali, Tegaskan Dari Relawan : Suara Tinggi
"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, sidang.
Lanjutnya, pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.
"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," tegasnya.
Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.
"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," lanjutnya.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda tanggapan tergugat pada Rabu (28/2/2024), di PN Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Tergugat Richard Purnomo mengatakan terkait perbaikan gugatan yang diajukan, pihaknya menunggu proses sidang yang berlangsung.
"Ada beberapa perubahan point yang dicoret para pengugat yangg mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak berkerja dalam perkara ini," kata Richard Purnomo, setelah sidang.
Disinggung soal diuntungkan atau tidaknya terkait adanya perbaikan gugatan, Richard menyerahkan hal itu kepada Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau menguntungkan tidak itu kembali lagi kepada tergugat dan permasalah ini, permasalah hukum, kita jawab dengan jawaban eksepsi dan jawaban dalam proses persidangan," tutupnya.
Baca juga: Gibran Rakabuming Heran Program Makan Gratis Dikritik, Sebut Belum Dilantik: Udah Pada Ribut
Proses mediasi gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka belum menemui titik temu atau deadlock.
Mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (19/2/2024) dengan agenda mendengar tanggapan dari tergugat soal proposal perdamaian dari penggugat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukum.
"Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para-para personel yang sudah kami tugaskan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).
Baca juga: REAL COUNT Pilpres 2024 KPU 22.40: Prabowo-Gibran Unggul 6 Provinsi di Pulau Jawa, Termasuk Jatim
Gibran menyampaikan timnya akan menindaklanjuti proses berikutnya.
"Ya, nanti kami tindak lanjuti lagi nggeh," kata dia.
Sebelumnya, proses mediasi kedua yang digelar di PN Kota Solo pada hari ini juga tidak dihadiri Gibran.
Gibran hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.
Sedangkan, Almas Tsaqibbirru tampak hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.

Almas mengatakan, mediasi berakhir deadlock karena tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri, cuma saya berkeyakinan tetap pada berkeyakinan tetap lanjut saja. Tidak sepakat (dimediasi). Lanjut, diminta hakim langsung sidang," kata Almas Tsaqibbirru saat selesai mediasi.
Terkait isi tawaran perdamaian, Almas menjelaskan hal tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka di luar mediasi.
Hal serupa juga diungkapkan, Kuasa Hukum Tergugat, Raka Gani Pissani.
Ia mengatakan, jika mediasi ditetapkan gagal oleh Hakim Mediator.
"Jadi untuk mediasi dianggap gagal, deadlock," kata Raka Gani Pissani selesai mediasi.
Gagalnya mediasi tersebut karena tidak ada titik temu.
"Iya, sebagaimana disampaikan oleh para pihak terkait penawaran dari klien kami juga belum ada titik temulah," katanya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Almas Tsaqibirru
Gibran Rakabuming Raka
batal tuntut uang ganti rugi
Sidang gugatan wanprestasi
deadlock
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita viral
anak Jokowi
Rezeki Chandra Driver Ojol setelah Nyanyi di Luar Area Konser Muse, Banjar Tawaran Tiket Gratis |
![]() |
---|
Ahli Gizi Kritik MBG Burger dan Spageti, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang: Biar Nggak Bosen Makan |
![]() |
---|
Handayani Tempuh Perjalanan 5 Jam untuk Jenguk Anak yang Keracunan MBG, Mulai Kini Larang Makan |
![]() |
---|
Siswa Terancam Dikeluarkan dari Sekolah usai Ditangkap saat Demo DPR RI, Dindik Bantah |
![]() |
---|
Hidup Pilu Mistono Salah Divonis RSUD Idap Penyakit HIV, Dijauhi Keluarga hingga Tubuh Terus Melemah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.