Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Asyik Layani Pembeli di Warung, Pengepul Judi Togel Online Dibekuk Polisi

Seorang pria asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Mangaran, tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Situbondo, Senin (19/2/2024) malam.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Izi Hartono
Layani pelanggan togel, seorang pria asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Mangaran, tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Situbondo, Senin (19/2/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM SITUBONDO- Seorang pria asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Mangaran, tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Situbondo, Senin (19/2/2024) malam.

Pria berinisial BI dibekuk polisi pada saat melayani pembelian judi online jenis togel di sebuah warung di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan.

Akibat perbuatanya, terduga pengepul judi online berusia 45 tahun ini terancam akan mendekam di penjara.

Selain mengamankan terduga pengepul judi togel online tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Hobi Main Judi Online, Kepala Dusun di Mojokerto Ditangkap Polisi, Didapat Buku Rekapan Nomer Togel

Diantaranya, uang tunai sebesar Rl 134 ribu, satu unit sepeda motor N MAX, dua buah hand phone

Selanjutnya, guna proses penyelidikan tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Soetrisno, membenarkan penangkapan terduga pengepul judi togel online tersebut.

Penangkapan itu, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini menerangkaan, adanya laporan masyarakat yang resah adanya praktek perjudian di salah satu warung di lingkungan warga itu.

Setelah itu, sambungnya, anggota Resmob melakukan penyelidikan adanya judi online itu.

"Terduga pelaku ditangkap pada saat merekap pembelian judi togel," ujarnya.

Menurutnya, usai menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim, tersangka judi itu langsung dimasukkan keruang sel tahanan Mapolres Situbondo.

"Tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved