Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.30 WIB: Prabowo Unggul 58.72 Persen, Anies 24,25 Persen

Berikut hasil real count KPU Pilpres 2024 hari Selasa 20 Februari 2024 pukul 18.30: Prabowo unggul dengan capaian 58,72 persen, Anies 24,25 persen.

Editor: Elma Gloria Stevani
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara
Hasil Real Count KPU Pilpres 2024, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul sementara atas pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

- AMIN: 24,25 persen (24.028.575)

- Prabowo-Gibran: 58,72 persen (58.195.399)

- Ganjar-Mahfud: 17,05 persen (16.883.146)

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved