Berita Situbondo

Lagi Layani Pembeli di Warung, Pria Situbondo ini Kaget Saat Digerebek Polisi, Ending Masuk Bui

Seorang pria asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Mangaran, tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Situbondo, Senin (19/2/2024) malam.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Tersangka diperiksa sebelum dimasukkkan ke ruang sel tahanan Mapolres Situbondo, Selasa (20/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang pria asal Desa Tanjung Sari, Kecamatan Mangaran, tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Situbondo, Senin (19/2/2024) malam.

Pria berinisial BI dibekuk polisi pada saat melayani pembelian judi online jenis toto gelap di sebuah warung di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan.

Akibat perbuatanya, terduga pengepul judi online berusia 45 tahun ini terancam akan mendekam di penjara.

Selain mengamankan terduga pengepul judi togel online tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, uang tunai sebesar Rp 134 ribu, satu unit sepeda motor N MAX, dua buah hand phone

Baca juga: Tampang 5 Pengeroyok Sopir Truk hingga Tewas di Situbondo, Masih Berusia Muda, Dikeler Polisi

Selanjutnya, guna proses penyelidikan tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kasihumas Polres Situbondo, Iptu Soetrisno, membenarkan penangkapan terduga pengepul judi togel online tersebut.

Penangkapan itu, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini menerangkaan, adanya laporan masyarakat yang resah adanya praktek perjudian di salah satu warung di lingkungan warga itu.

Setelah itu, sambungnya, anggota Resmob melakukan penyelidikan adanya judi online itu.

Baca juga: Nasib Naas Sopir Asal Lombok Tewas Dikeroyok 4 Orang Tak Dikenal di Situbondo, Dihadang

"Terduga pelaku ditangkap pada saat merekap pembelian judi togel," ujarnya.

Menurutnya, usai menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim, tersangka judi itu langsung dimasukkan keruang sel tahanan Mapolres Situbondo.

"Tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved