Berita Sidoarjo
Dua Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Sidoarjo Digerebek Polisi, Pemilik Usaha Buron
Dua tempat pengoplosan gas elpiji di Sidoarjo digerebek polisi, pemilik usaha masih buron. Beroperasi sekitar setahun.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap dua tempat pengoplosan elpiji di Sidoarjo. Tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, dan Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Dua tempat itu selama ini dipakai untuk mengoplos elpiji 3 kilogram atau subsidi pemerintah ke dalam tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi.
“Kasus pertama lokasinya di Sukorejo, Buduran. Kemudian yang kedua di Sidodadi, Kecamatan Candi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (21/2/2024).
Di dua tempat itu, para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Dengan begitu, mereka bisa meraup keuntungan yang jauh lebih besar.
Empat tabung elpiji 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram. Mereka menjualnya dengan harga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu per tabung.
Dari tempat pengoplosan yang berlokasi di sebuah gudang daerah Buduran, ada lima orang tersangka yang diamankan petugas.
Mereka berinisial K, MN, M NHD, ER dan H.
Sementara dua pemilik usaha ilegal itu masih buron.
Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 238 tabung elpiji 3 kilogram tanpa isi, 208 tabung elpiji 3 kilogram berisi, 60 tabung elpiji 12 kilogram tanpa isi, 7 tabung elpiji 12 kilogram berisi, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung elpiji 3 kilogram.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Warung Nasi Sego Resek di Malang, Tabung Elpiji Sempat Dibawa ke Kamar Mandi
“Menurut keterangan para tersangka, mereka ini hanya sebagai pekerja. Praktik pengoplosan di situ sudah berlangsung sekitar satu tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan,” lanjut Kombes Pol Christian Tobing.
Para pekerja setiap 1 tabung 12 kilogram hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp 6.000.
Rata-rata, sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, tergantung stok suplai elpiji 3 kilogram yang didapat.
Dengan perhitungan itu, setiap hari mereke bisa dapat Rp 600.000 untuk lima orang. Sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp 120.000 per hari.
Sedangkan untuk kasus elpiji oplosan yang berlokasi di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisia S, pria 31 tahun asal Candi.
Kepada polisi, ia mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.
Dalam satu minggu, pelaku melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan menghasilkan dua tabung elpiji 12 kilogram setiap kali pengoplosan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka S antara lain 71 tabung elpiji 12 kilogram, 140 tabung elpiji 3 kilogram tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 kilogram tanpa isi, satu unit mobil Carry hitam, 50 label elpiji 12 kilogram warna biru, 350 label elpiji 12 kilogram warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung elpiji.
Para tersangka sudah ditahan petugas.
Mereka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Satreskrim Polresta Sidoarjo
elpiji oplosan
Desa Sukorejo
Kecamatan Buduran
Sidoarjo
Kombes Pol Christian Tobing
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
berita Jatim terkini
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.