Berita Entertainment P
Imbas Terus Tunda Bayar Rp 396 Juta, Wulan Guritno Beri Bunga Rp 10 Juta untuk Utang Sabda Ahessa
Pihak Wulan Guritno pun tegas putuskan berikan bunga capai Rp10 Juta per hari jika Sabda Ahessa tak kunjung melunasi utang sekaligus uang ganti rugi.
TRIBUNJATIM.COM - Perjalanan asmara Wulan Guritno diketahui tak semulus kariernya di dunia hiburan.
Sejak rumah tangganya berakhir, Wulan Guritno yang sempat menjalin kasih dengan brondong ganteng Sabda Ahessa kini juga telah kandas.
Sayangnya, kisah keduanya saat ini malah membawa dampak negatif.
Wulan Guritno baru-baru ini secara mengejutkan telah melayangkan gugatan perdata ke Sabda perkara dana talangan alias utang sebesar Rp396 juta.
Semasa pacaran, Sabda Ahessa meminjam uang ke Wulan untuk merenovasi rumah.
Namun, duit ratusan juta yang dipinjamkan oleh Wulan Guritno itu tak kunjung dikembalikan oleh Sabda.
Kini, pihak Wulan Guritno pun tegas putuskan berikan bunga capai Rp10 Juta per hari jika Sabda Ahessa tak kunjung melunasi utangnya sekaligus uang ganti rugi Rp100 Juta.
Keputusan itu pihak Wulan layangkan lantaran Sabda tak ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.
Sabda kerap menunda saat ditagih tanpa benar-benar menyelesaikan tanggungannya sejak pertengahan 2023.
”Sejak pertengahan 2023 lah ya, kami coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun, enggak ada kejelasan soal penyelesaiannya,” ungkap Ficky Fernando selaku pengacara Wulan Guritno.
“Setiap kami tagih, dia (Sabda) bilang nanti bulan depan, awal tahun, akhir tahun. Intinya kami sudah beberapa kali menagih sesuai dengan jangka waktu yang Sabda sudah komitmen.”
Padahal rumah itu sudah ditempati oleh Sabda.
Namun, hingga selesai direnovasi Sabda tetap tak kunjung melunasinya.
Sementara itu, Wulan Guritno juga tak membuat kesepakatan secara tertulis dengan sang mantan.
Dana talangan itu diberikannya begitu saja ke Sabda tanpa adanya perjanjian tertulis.
“Kalau perjanjian tertulis, enggak ada. Cuma kesepakatan aja di antara mereka,” ungkap sang pengacara lagi.
Sementara di tengah gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno, baru-baru ini story Instagram ibunda Sabda Ahessa bahas soal attitude disorot.
Dalam story Instagram miliknya @shantywsh, Selasa (27/2/2024), ibu Sabda berbagi pesan bijak yang menyinggung soal ujian dan attitude.
Shanty menyebutkan bahwa bahwa masalah atau hari yang buruk bisa dilewati dengan lancar jika kita menghadapinya dengan attitude atau sikap yang baik.
"You can’t always have a good day. But you can always face a bad day with a good attitude, (Kamu tidak selalu akan melewati hari yang baik. Tapi, kamu bisa melewati hari yang buruk dengan attitude atau sikap yang baik)," bunyi pesan tersebut.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Shanty mengungkapkan soal hadis.
Shanty menyetujui hadis yang mengatakan bahwa kehidupan di dunia ini dipenuhi dengan ujian.
"Kehidupan dunia ini mesti dipenuhi dengan berbagai ujian," tulisnya.

Meski begitu, hingga kini ibunda Sabda Ahessa masih bungkam soal gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wulan Guritno.
Wulan Guritno menggugat Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Meski begitu, Sabda Ahessa tidah hadir dalam sidang perdana.
Kepada Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan perdata artis Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa, sudah dijadwalkan pada Selasa (20/2/2024) lalu.

Namun, saat itu tergugat alias Sabda tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"(Sidang perdana gugatan perkara Wulan Guritno) Dijadwalkan tanggal 22 Februari. Tergugat tidak hadir," ujar Djuyamto melaui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Karena Sabda sebagai tergugat di sidang perdana tersebut tidak hadir maka sidang tersebut ditunda ke Kamis, 29 Februari 2024.
"Ditunda ke tanggal 29 Februari 2024," lanjut Djuyamto.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Sabda Ahessa meminjam uang sebesar Rp 396 juta kepada Wulan Guritno untuk renovasi rumah.
Namun, saat keduanya putus, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu untuk membayar utangnya kepada Wulan Guritno.
"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.
Setelah diberi waktu untuk membayar, namun ternyata Sabda selalu ingkar janji hingga akhirnya Wulan menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa sejak 2023 lalu.
Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.
Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dan Tribun Lampung
---
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Sabda Ahessa
Wulan Guritno
dana talangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita seleb terkini
berita artis terkini
JATIM TERPOPULER: Kebakaran Kandang Ternak di Tuban - Pria Ditusuk Renang Sebgrangi Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Fakta Tragedi Berdarah di Pacitan, usai Habisi Keluarga Mantan Istri, Pelaku Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Liburan Seru di Grand Whiz Trawas Mojokerto, Anak-anak Belajar sambil Bermain, Orang Tua Bisa Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.