Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bripda Fauzan Dulu Lolos PTDH usai Nikahi Korban yang Ia Rudapaksa, Kini Dipecat Imbas KDRT

Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya. Kini, polisi itu dipecat karena kasus KDRT.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
KDRT - Ilustrasi polisi. Bripda Fauzan kini dipecat, dulu sempat lolos karena nikahi korban yang ia rudapaksa, kini PTDH akibat kasus KDRT. 

Ringkasan Berita:
  1. Bripda Fauzan Nur Mukhti, polisi Toraja Utara terkena PTDH dua kali.
  2. Penanganan kasus oleh Polda Sulsel dan Polres Toraja Utara.
  3. Pemerkosaan, penelantaran, KDRT, dan pemecatan tidak hormat berulang.

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib polisi di Toraja Utara dipecat secara tidak hormat.

Ternyata pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini sudah dialami sebanyak dua kali.

Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya.

Kini, polisi tersebut dipecat karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.

Baca juga: Orangtua Syok Ingin Putrinya Taaruf Tiba-tiba Akad, Kini Jadi Korban KDRT Suami Arab

Ajukan Banding dan Lolos Pemecatan

Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar dalam kasus penelantaran dan KDRT.

Ironisnya, ini bukan kali pertama ia dikenai pemecatan.

Pada 2023 lalu, ia juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus rudapaksa, namun kemudian lolos setelah menikahi korbannya.

 Bripda Fauzan terlibat pelanggaran etik karena memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali pada 2023.

Ia disebut melakukan ancaman akan menyebarkan rekaman asusila korban yang dibuat secara diam-diam saat mereka masih berpacaran.

Pada 24 Oktober 2023, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika kelembagaan.

Akan tetapi, setahun berselang hukuman terhadap Bripda Fauzan berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun setelah ia mengajukan banding dan menikahi korban.

Perubahan hukuman itu membuat Fauzan kembali diterima sebagai anggota Polri.

Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham, menjelaskan bahwa keputusan banding dikabulkan karena Fauzan membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan menikahinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved