Berita Viral
Bripda Fauzan Dulu Lolos PTDH usai Nikahi Korban yang Ia Rudapaksa, Kini Dipecat Imbas KDRT
Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya. Kini, polisi itu dipecat karena kasus KDRT.
Ringkasan Berita:
- Bripda Fauzan Nur Mukhti, polisi Toraja Utara terkena PTDH dua kali.
- Penanganan kasus oleh Polda Sulsel dan Polres Toraja Utara.
- Pemerkosaan, penelantaran, KDRT, dan pemecatan tidak hormat berulang.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib polisi di Toraja Utara dipecat secara tidak hormat.
Ternyata pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini sudah dialami sebanyak dua kali.
Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya.
Kini, polisi tersebut dipecat karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
Baca juga: Orangtua Syok Ingin Putrinya Taaruf Tiba-tiba Akad, Kini Jadi Korban KDRT Suami Arab
Ajukan Banding dan Lolos Pemecatan
Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar dalam kasus penelantaran dan KDRT.
Ironisnya, ini bukan kali pertama ia dikenai pemecatan.
Pada 2023 lalu, ia juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus rudapaksa, namun kemudian lolos setelah menikahi korbannya.
Bripda Fauzan terlibat pelanggaran etik karena memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali pada 2023.
Ia disebut melakukan ancaman akan menyebarkan rekaman asusila korban yang dibuat secara diam-diam saat mereka masih berpacaran.
Pada 24 Oktober 2023, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika kelembagaan.
Akan tetapi, setahun berselang hukuman terhadap Bripda Fauzan berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun setelah ia mengajukan banding dan menikahi korban.
Perubahan hukuman itu membuat Fauzan kembali diterima sebagai anggota Polri.
Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham, menjelaskan bahwa keputusan banding dikabulkan karena Fauzan membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan menikahinya.
| Nasib Wanita Tabungan Umrah Rp 12 Juta Digelapkan Tetangga, Kini Dipukul Balok Kayu saat Salat |
|
|---|
| Tiap Hari Siswa SD Naik KRL Sendirian Jam 4 Pagi hingga Pihak Sekolah Cemas, Ibu Tak Mau Pindahkan |
|
|---|
| Riyang Warga Sleman Jualan Rumput Online hingga 8 Karung Sehari, Pesan ke Anak Muda Agar Tak Gengsi |
|
|---|
| 3 Tahun Ditunggu, Pemkab dan BPBD Tak Bayar Utang Proyek Jembatan Rp 889 Juta, Kini Kalah Gugatan |
|
|---|
| Mengintip Rumah Haji Sutar Tersangka Pencucian Uang Narkoba Rp 52 M, Dikenal Tetangga Old Money |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-tipu-polisi-sampai-uang-Rp60-juta-ludes.jpg)