Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling Celana Dalam Dihajar Warga

Kronologi Lengkap Pencurian Celana Dalam di Ponorogo, Insting Korban Menjebak Pelaku

Kronologi Lengkap Pencurian Celana Dalam di Ponorogo, Insting Korban Menjebak Pelaku

Istimewa
Pelaku pencurian celana dalam di Ponorogo saat diamankan polisi, Rabu, (28/2/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pelaku pencurian pakaian dalam di Ponorogo berinisial SZ sempat babak belur dihajar massa.

Ini setelah aksi tangan panjangnya kepergok warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Selasa (27/2/2024) malam.

Kapolsek Balong AKP Agus Wibowo mengungkap kronologi lengkap warga Kecamatan Siman itu hingga terpergok warga dan menjadi bulan-bulanan massa.

“Berawal kejadian viral di media sosial. Kemudian korban pasang CCTV, karena korban sudah dua kali kehilangan pakaian dalam,” ungkapnya, Rabu (28/2/2024).

Kebetulan, kata dia, korban punya firasat, bahwa pelaku bakal beraksi kembali. Dan benar, Selasa Februari 2024, sekitar pukul 20.45 ada orang yang mau masuk ke halaman belakang.

“ciri cirinya sama persis dengan yang mencuri pakaian dalam miliknya beberapa waktu lalu. Langsung diamankan lah pelaku oleh korban dan warga,” tegasnya.

Menurutnya, warga yang geram pun mengikat korban di tiang rumah. “Sempat dimasa sedikit, tapi anggota kami langsung mengamankan,” tegasnya.

Dari pengakuan pelaku bahwa telah beraksi 5 kali. 4 aksinya berhasil, sedangkan aksi terkahir di Desa Ngampel, Kecamatan Baling gagal.

“2 kali di Desa Ngampel berhasil. 2 di luar kecamatan Balong. Dan terakhit gagal karena kepergok,” jelas mantan Kapolsek Badegan ini

Setelah didalami, pelaku memang mempuntai kelainan. Lantaran setelah mengambil kenudian kencium pakaian dalam yang yelah dicurinya.

“Kayaknya kelainan karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang,” tambahnya.

Pun korban yang dipilih juga secara acak. Antara pelaku dengan korban tidak saling kenal.

“kebetulan di lokasi yang sama mencurinya. Jarak 1 dan 2 sekitar 2 Minggu. Dia menyebutkan pelaku dikenai pasal Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1. “Dimana ancaman hukumannya tipiring,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dua video menggambarkan seorang pria menggunakan kaos merah dan celana pendek cokelat dihajar massa viral di media sosial.

Usut punya usut, pria tersebut adalah pelaku maling pakaian dalam. Adalah SZ warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang babak belur itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved