Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sentilan Menohok Inul Daratista ke Gus Samsudin Soal Video Viral Tukar Pasangan: Kayak WC Umum

Inul Daratista memberikan sentilan menohok ke Gus Samsudin soal video viral tukar pasangan. Inul mengibaratkan jika pertukaran suami istri bak WC umum

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/inul.d dan Instagram/gus_samsudin_jadab
Gus Samsudin belum lama ini menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait video viral suami istri yang diperbolehkan bertukar pasangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Konten Gus Samsudin tentang tukar pasangan suami istri belakangan ini beredar viral.

Dalam video yang beredar, terlihat ada pria yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Sang pria pun mengatakan boleh hukumnya jika ada pasangan suami istri bertukar pasangan.

Syaratnya, satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Gara-gara konten tersebut, Gus Samsudin pun diamankan oleh pihak Polda Jawa Timur pada Kamis (29/2) di kediamannya yang terletak di Blitar, Jawa Timur.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran Gus Samsudin memberikan keterangan plin-plan.

"Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

"Sehingga, oleh karena itu, kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim."

Saat ini status Gus Samsudin resmi menjadi tersangka atas kasus viralnya potongan video tentang aliran memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ada tiga orang yang berstatus tersangka.

Salah satunya Gus Samsudin yang merupakan penulis skenario.

Kemudian, FE, selaku kameramen video. Dan, FI, selaku uploader konten video. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video. 

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024). 

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved