Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ART Banting Setir Jadi LC Karaoke Usai Bobol ATM Milik Majikan Rp 73 Juta, Berawal Menebak Nomor PIN

Asisten rumah tangga (ART) membobol ATM milik majikannya senilai Rp 73 juta. ART itu bernama Yunita Sari (31).

Editor: Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Pembantu bobol ATM rekening milik majikannya, langsung banting setir jadi LC karaoke 

TRIBUNJATIM.COM - Asisten rumah tangga (ART) membobol ATM milik majikannya senilai Rp 73 juta.

ART itu bernama Yunita Sari (31).

Setelah bobol rekening ATM majikannya, pelaku langsung beralih profesi.

Pelaku menjadi ladies companion (LC) atau pemandu karaoke.

Baca juga: Baru Sebulan Kerja, ART Sapu Ludes Uang Rp 73 Juta, Majikan Sesali 1 Kelemahan ATM: Hari Ultah

Diketahui, aksi pembobolan tersebut terjadi di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia membobol ATM setelah menggasak dompet milik majikannya yang tersimpan di atas kulkas.

Adapun, kejadian pembobolan ini terjadi pada Desember 2023.

“Pelaku berinisial Yunita Sari berhasil kami tangkap Unit Reskrim Polsek Pancoran,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Sujarwo mengatakan, Yunita Sari diringkus usai buron selama beberapa bulan.

Keberadaannya sempat tak diketahui karena yang bersangkutan disebut kerap berpindah-pindah tempat.

“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung. Kemudian, dilakukan pencarian hingga diketahui sudah berpindah tempat,” tutur dia.

Setelah ditelisik, YS ternyata bersembunyi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Unit Reskrim Polsek Pancoran lantas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolsek Pancoran.

“Usai diketahui persembunyiannya di Bekasi, yang bersangkutan langsung dilakukan penangkapan,” imbuh Sujarwo.

Takut Gunakan Uang Hasil Curian

Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) rupanya belum sempat menggunakan uang hasil curian usai membobol rekening majikannya dengan kartu ATM.

“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut masih ada di temannya,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Sujarwo menyatakan, uang tersebut belum digunakan sepeser pun karena pelaku masih takut.

Yunita merasa dirinya belum aman meski sudah kabur selama beberapa bulan setelah melakukan pembobolan.

“Alasan belum digunakan karena takut dan dia menunggu situasi aman. Tapi pelaku ternyata tertangkap,” tutur dia.

Di lain sisi, meski uang yang dicuri belum digunakan, uang tersebut tak langsung dikembalikan kepada korban.

Uang yang dicuri bakal dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.

“Uang sebagai barang bukti (hasil kejahatan). Penyidik juga telah menemukan bukti transaksi berupa petunjuk notifikasi,” imbuh Sujarwo.

Melansir tribunjakarta.com, terkuak cara asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) membobol ATM milik majikannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Yunita Sari diketahui baru bekerja selama sekitar tiga bulan di rumah majikannya, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Yunita Sari kemudian mencuri ATM yang diletakkan di dalam mobil dan rumah majikannya.

Setelah kartu ATM majikan ada di tangannya, Yunita Sari pun mencoba-coba menggunakan tanggal lahir korban sebagai pinnya.

Siapa sangka, cara licik Yunita Sari rupanya berhasil.

Yunita Sari lantas langsung menguras isi ATM majikannya sebesar Rp73 juta.

"Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ungkap Surjawo.

Ditemui di tempat terpisah anak korban pencurian tersebut, Muhammad, mengatakan cara Yunita membobol PIN ATM sang ibu bermula ketika dirinya mendengar nomor rahasia itu berasal dari hari ulang tahun anaknya.

Yunita pun kemudian menghafal tanggal acara tasyakuran, acara selamatan dalam rangka perayaan hari ulang tahun Muhammad.

Ia pun mulai memasuki nomor PIN sesuai tanggal tersebut.

"Ibu saya ini memakai PIN ulang tahun saya, barusan saya juga tanyakan sama art ini katanya dia menebak-nebak karena waktu hari ulang taun ada tasyakuran, dia menebak-nebak hari ulang taun saya. Jadi ibu saya pakai, nomor PIN hari ulang tahun saya," kata Muhammad kepada awak media pada Senin (4/2/2024).

Selama satu bulan bekerja di rumah sang ibu, Muhammad mendapatkan keluhan bahwa ibunya kerapkali kehilangan uang.

Namun, mereka tidak bisa serta merta menuduh Yunita karena belum ada bukti.

"Selama 1 bulan kerja di tempat ibu saya ini sering kehilangan uang cash, cuman kita enggak bisa menuduh juga karena tidak ada bukti," tambahnya.

Yunita Ditangkap

Setelah buron selama sekitar dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat hiburan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Profesinya ART. Namun yang bersangkutan saat ditangkap berada di lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi," kata Sujarwo.

Di tempat hiburan itu, lanjut Sujarwo, Yunita sudah bekerja selama beberapa hari sebagai ladies companion (LC).

"LC, pengakuannya bekerja baru beberapa hari. Saat ditangkap ada di lokasi karaoke tersebut," ujar Kapolsek.

Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.

Motifnya

Sujarwo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena motif ekonomi.

"Dari hasil kejahatan tersebut, kalau dari keterangan daripada tersangka, memang motifnya untuk ekonomi," kata Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Kepada polisi, sambung Sujarwo, ART tersebut mengaku sedang terlilit utang.

"(Uang hasil curian) digunakan untuk membayar hutang," ucap Kapolsek.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.

"Saya minta maaf pada umi dan abi, saya menyesal," kata Yuni yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Yunita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yunita dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

 

Artikel ini sudah tayang di Grid.ID

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved