Berita Lamongan

Mutasi Perangkat Desa di Lamongan Diprotes Warga, Minta Kades Cabut Keputusan

Warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan menolak keputusan Kepala Desa Bulumargi memutasi perangkat desanya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
Perwakilan warga Desa Bulumargi Kecamatan Babat menemui kepala desa protes soal mutasi perangkat desa yang dinilai tabrak Perbup, Senin sore (4/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan menolak keputusan Kepala Desa Bulumargi memutasi perangkat desanya.

Perwakilan warga, Acil menilai proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Dusun Awar-Awar melalui mutasi antar perangkat desa tersebut menciderai hati warga.

Selain itu, proses mutasi antar perangkat desa dari Kasi Pelayanan, Zakfaron Harahap menjadi Kepala Dusun Awar-Awar menabrak aturan dalam Perbup Lamongan Nomor 29 tahun 2019.

"Masalahnya Kasi pelayanan yang dimutasi menjadi kepala desa tersebut bertempat tinggal di dusun lain," kata Acil, Selasa (5/3/2024).

Warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Lamongan meminta Kepala Desa mencabut keputusan tersebut. 

Begitu juga, Camat harus meninjau ulang hasil telaah dan mencabut rekomendasi terkait proses mutasi antar perangkat desa tersebut.

Baca juga: Baunya Bikin Kepala Pusing, Truk Tangki Limbah Cair Diprotes Warga Wagir Malang

"Karena proses mutasi antar perangkat desa menyalahi aturan yang ada dan layak dicabut," ujarnya.

Acil menambahkan, warga juga menginginkan pengisian Jabatan Kepala Dusun Awar-Awar dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Apa yang diungkapkan Acil dibenarkan oleh anggota BPD, Hamim Anwar bahwa warga menolak cara-cara kades yang sepihak memutasi perangkat desa. 

"Sama sekali tidak dibicarakan dengan warga. Modelnya sat-set, dan slepet," kata Hamim.

Bahkan ia sebagai anggota BPD juga sama sekali tidak mendengar adanya mutasi perangkat.

"Lagian kasun yang diangkat itu domisilinya di luar, bukan di dusun tempat sang kasun diangkat sekarang," kata Hamim.

Selain itu keputusan kepala desa memutasi kasi pelayanan menjadi Kepala Dusun Awar-Awar melanggar pasal 3a ayat 4 Perbup Lamongan 29 Tahun 2019.

Baca juga: Nasib Penginapan di Tlogomas yang Diprotes Warga, Manajemen RedDoorz Ambil Sikap Tegas

Hamim sebagai anggota BPD bahkan sampai dihujat warga karena dianggap tidak tahu kondisi perkembangan desa.

Menurut Hamim warga sudah menemui Kepala Desa Bulumargi, Ismail di balai desa pada Senin sore (4/3/2024). 
 
Ia juga turut mendampingi perwakilan warga bertemu dan berdialog dengan kades di balai desa. Warga menyampaikan sejumlah tuntutannya pada kades 

"Tapi, saya minta waktu 14 hari untuk berkonsultasi dengan Pak Camat terkait tuntutan warga," kata Ismail sang Kepala Desa Bulumargi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved