Ramadan 2024
Ramadan Kurang 8 Hari, Bagaimana Hukum Jika Tak Mengganti Utang Puasa Sebelumnya? ini Penjelasannya
Ramadan sebentar lagi, bagi yang memiliki utang puasa tahun sebelumnya hendaknya untuk segera melunasinya.
TRIBUNJATIM.COM - Ramadan sebentar lagi, bagi yang memiliki utang puasa tahun sebelumnya hendaknya untuk segera melunasinya.
Namun bagaimana hukumnya jika tidak mengganti utang puasa Ramadan?
Adapun 1 Ramadan 1445 H diperkirakan jatuh pada 12 Maret 2024.
Selama masih ada utang puasa, sekalipun Ramadan sudah datang lagi, kewajiban untuk membayarnya tetap harus ditunaikan.
Meskipun, sebagian ulama berpendapat puasa Ramadan yang ditinggalkan tanpa alasan yang diperbolehkan agama tidak membutuhkan qadha.
Laiknya ibadah lain yang ditinggalkan juga tanpa alasan, yang bisa dilakukan adalah taubat.
Baca juga: Arti Ramadan Kareem dan Ramadan Mubarak, Ucapan Menyambut Bulan Puasa, Maknanya Sedikit Berbeda
Namun, ulama kontemporer seperti Ahmad Bahauddin Nursalim yang jamak dipanggil Gus Baha kerap kali melontarkan bahwa taubat juga butuh usaha untuk membuktikan kesungguhan penyesalan.
Salah satu wujudnya adalah meng-qadha ibadah yang ditinggalkan, bahkan untuk shalat lima waktu sekalipun.
Berbicara utang puasa Ramadan dan penggantian (qadha) puasa tersebut, ada pula terminologi fidyah.
Terminologi ini sejatinya tidak hanya terkait utang puasa Ramadan, tetapi menjadi salah satu yang muncul juga bila utang puasa Ramadan tak kunjung terbayar hingga Ramadan berikutnya tiba.
Empat imam yang mewakili empat mazhab punya panduan dan pendapat tentang utang puasa dan atau fidyah ini, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/3/2024).

Kapan bisa bayar utang puasa?
Utang puasa Ramadan bisa dibayar di hari apa saja kecuali yang hari terlarang puasa seperti pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Mayoritas ulama berpendapat utang puasa juga tidak bisa dilakukan sembari menjalani hari puasa selama Ramadan.
Kalau memaksakan qadha puasa Ramadan di bulan Ramadan berikutnya, Imam Hambali berpendapat kedua puasa itu malah tidak sah.
Qadha puasa Ramadan yang dilakukan pada bulan Ramadan menjadi tidak sah karena Ramadan adalah bulan yang sudah dikhususkan untuk puasa, sehingga tidak boleh ada puasa lain yang dilakukan pada bulan itu selain puasa Ramadan.
Adapun puasa Ramadan-nya menjadi tidak sah dalam hal itu karena cacat di niat.
Namun, Imam Hambali berpendapat bahwa qadha puasa Ramadan pada bulan Ramadan masih boleh dilakukan.
Yang sah adalah puasa Ramadan-nya. Artinya tetap punya utang puasa dari Ramadan sebelumnya. Ini karena di mazhab Hambali, niat puasa tidak wajib dalam rukun puasa Ramadan.
Imam Malik dan Safii menyatakan utang puasa juga tidak boleh dibarengkan dengan puasa nazar.
Contoh puasa nazar adalah semisal berjanji setiap hari terakhir pada bulan Rajab akan berpuasa.
Adapun Imam Hambali dan Hanafi masih membolehkan utang puasa dijalankan di hari yang sebenarnya sudah dinazarkan untuk puasa.
Catatannya, Imam Hanafi menyebut puasa sebagai qadha puasa Ramadan yang dilakukan pada hari yang menjadi nazar puasa tetap sah qadha puasa Ramadan-nya.
Baca juga: Arti Kata Mokel, Bahasa Gaul Populer Bulan Ramadan, Jika Dilakukan Ganjarannya Jadi Penghuni Neraka
Namun, karena yang bersangkutan sudah membuat nazar puasa pada hari itu, puasa nazar-nya wajib diganti ke hari lain sekalipun tidak lagi tepat sesuai nazarnya.
Membayar utang puasa Ramadan dianjurkan untuk disegerakan setiap kali Ramadan usai.
Bahkan, dianjurkan untuk melakukannya secara berurutan hari, bila utang puasanya lebih dari satu hari.
Meski demikian, menyegerakan membayar utang puasa sifatnya tidak wajib. Ini hanya menjadi wajib ketika Ramadan berikutnya sudah menjelang.
Namun, Imam Syafii berpendapat menyegerakan membayar utang puasa adalah wajib untuk puasa yang batalnya dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang memperkenankannya.
Sebaliknya, menurut Imam Hanafi, prinsip yang harus dipegang hanyalah membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib tetapi waktu pelaksanaannya sangat luas dan tidak terikat.
Bahkan, sekalipun Ramadan berikutnya sudah tiba dan utang puasa Ramadan belum lunas, ini bukanlah dosa sepanjang utang puasa itu tetap dilunasi.

Bagaimana bila tidak mampu melunasi utang puasa?
Terkait utang puasa Ramadan, Islam punya alternatif solusi bernama fidyah.
Ini adalah memberi makan per hari kepada fakir miskin sesuai jumlah hari utang puasa Ramadan.
Selain mazhab Hanafi, tiga mazhab lain berpendapat utang puasa Ramadan yang belum terbayar hingga Ramadan berikutnya tiba menyebabkan fidyah wajib dilakukan pula sebagai tambahan dari kewajiban meng-qadha puasa Ramadan sebelumnya.
Bagi mazhab Syafii, tambahan kewajiban fidyah ini terus dikenakan lagi dan lagi setiap kali Ramadan tahun-tahun berikutnya tiba selama masih juga ada utang puasa dari suatu Ramadan belum dilunasi.
Jadi, tidak hanya satu kali bertemu Ramadan saja membayar fidyah sesuai jumlah puasa terutang, tetapi dilakukan lagi setiap kali Ramadhan tiba selama utang itu belum juga lunas, di luar utang baru puasa Ramadhan bila ada.
Di luar mazhab Syafii, tiga imam lain berpendapat fidyah merupakan tambahan kewajiban meng-qadha utang puasa Ramadan hanya berlaku satu kali.
Empat imam sependapat bahwa fidyah hanya dikenakan bagi mereka yang sejatinya punya kemampuan membayar utang puasa Ramadan tetapi ternyata tak kesampaian juga membayar utang itu sampai Ramadan berikutnya tiba.
Bagi mereka yang memang memiliki sebab yang diperbolehkan untuk tidak mungkin membayar utang puasa sebelum Ramadan berikutnya tiba, keempat mazhab sepakat mereka tidak wajib membayar fidyah.
Contoh dari ketidakmampuan membayar utan puasa Ramadan ini bisa lebih gampang disimak lewat ilustrasi.
Misal, pada Ramadan tahun ini seseorang sakit selama lima hari sehingga tidak berpuasa. Jadilah dia utang puasa selama lima hari.
Tiga hari setelah lebaran, dia berniat membayar utang lima hari puasa itu.
Baru jalan sehari, ternyata dia mengalami kecelakaan dan cedera parah hingga menjalani perawatan sampai Ramadan berikutnya tiba.
Utang puasanya gagal terbayar.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Orangtua Jelang Ramadan 2024, Tulisan Arab dan Artinya, Disertai Tata Cara
Meninggal masih punya utang puasa, ahli warisnya bagaimana?
Menggunakan contoh ilustrasi di atas, bagaimana bila orang tersebut meninggal karena cederanya dan tak berkesempatan membayar utang puasanya?
Apakah ahli warisnya harus menggantikan membayar utang puasa itu atau bagaimana?
Merujuk hadist Aisyah, ahli waris dianjurkan untuk menggantikan puasa terutang itu.
Namun, hukum bagi ahli waris menggantikan utang puasa tersebut hanya sunnah, bukan wajib.
Ini selaras pula dengan hadist Ibnu Abbas:
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya.
Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”
Hadist di atas muncul juga dalam kitab sahih hadist riwayat Bukhari nomor 1953 dan Muslim nomor 1148.
Siapa yang dibolehkan batal puasa untuk di-qadha sesudahnya?
Yang dibolehkan atau punya keringanan untuk melaksanakan puasa di luar bulan Ramadhan sejatinya hanya tiga kelompok, yaitu:
- Orang sakit dan sakitnya memberatkan dirinya untuk berpuasa. Kelompok ini mencakup juga perempuan hamil dan menyusui yang kondisinya berat untuk menjalankan puasa.
- Musafir yang perjalanannya membuat dia berat melakukan puasa.
- Perempuan haid dan nifas.
Adapun di luar ketiga sebab itu, sejumlah ulama dengan mendasarkan pada ushul fiqh berpendapat ibadah yang sudah diatur waktu awal dan akhirnya tidak bisa diganti ketika ditinggalkan.
Yang bersangkutan hanya bisa bertaubat untuk memohon ampunan atas kesalahannya meninggalkan ibadah itu.
Tata cara fidyah
Bila merujuk pada pendapat ulama tentang kewajiban tambahan menjalankan fidyah ketika utang puasa tak terbayar hingga Ramadhan berikutnya tiba, ada sejumlah hal yang harus diketahui pula terkait fidyah.
Al Quran mengatur soal fidyah dalam konteks puasa ini di QS Al Baqarah ayat 184.
Namun, sahabat dan ulama menjelaskan bahwa ayat ini sejatinya diperuntukkan bagi mereka yang sudah tua renta dan sakit yang bahkan untuk meng-qadha puasa pun tidak mungkin lagi.
Pendapat ini dianut pula oleh mazhab Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Meski demikian, untuk pemakaian yang lebih luas, rujukan soal definisi fidyah itu tetap dipakai, yaitu bahwa fidyah berarti memberi makan satu orang miskin.
Dalam hal puasa, fidyah berarti memberi makan satu orang miskin sampai sejumlah hari utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Poin pentingnya, fidyah tidak boleh diganti dengan uang. Fidyah harus berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin.
Soal kadar dan jenis makanan yang diberikan, para ulama condong pada pendapat untuk menyesuaikannya dengan standar dan kelayakan makanan dari orang yang punya utang puasa itu sendiri.
Soal pembayarannya, bisa satu hari memberi satu orang miskin sampai jumlah hari yang puasanya terutang.
Atau, cara kedua, sekaligus pada satu hari memberi makan sejumlah orang miskin sesuai jumlah hari utang puasanya. Katakanlah punya utang puasa lima hari maka pada satu hari memberi makan lima orang miskin.
Pemberiannya pun boleh dilakukan secara terpisah, semisal diantarkan, atau sebaliknya mengundang para penerima ke suatu tempat.
Rujukan untuk cara mengundang ini antara lain dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika di usia senjanya kesulitan menjalankan puasa dan menggunakan dalil di QS 2: 184 di atas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Ramadan
utang puasa tahun sebelumnya
1 Ramadan 1445 H
utang puasa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Bacaan Doa Akhir Ramadan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Tulisan Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Kurang 2 Hari Lebaran, Masih Ada Waktu Bayar Zakat Fitrah, Cek Besarannya untuk Wilayah Jawa Timur |
![]() |
---|
Waktu Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan untuk Meraih Lailatur Qadar, Berikut Penjelasan Ulama Mesir |
![]() |
---|
Sebaiknya Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Mendapatkan Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Waktu Paling Utama Bayar Zakat Fitrah yang Dianjurkan Nabi Muhammad, Disertai Besaran Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.