Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal

Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal

|
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). 

Malahan Suyanti memohon pihak -pihak lain terutama yang terlibat dalam kejahatan yang menewaskan anaknya juga ikut diusut.

Indikasi ini diungkapkan Suyanti, karena sebelumnya anaknya meninggal sempat menelepon dirinya memakai nomer telepon orang lain.

"Anak saya selama ini tertekan sehingga minta tidak usah dijemput. Diduga kejadian itu ada pelaku yang mengancam anaknya. Saya minta kejahatan ini diusut tuntas," tandasnya.

Diakui Suyanti, semula memang ada rencana untuk perdamaian.

Namun setelah melihat tanyangan di media massa dan penyataan pengacara tersangka malah menyalahgunakan anaknya yang menjadi korban.

"Saya sebagai ibunya merasa sangat disayangkan sekali apalagi anaknya sudah meninggal. Sehingga tidak ada kata berdamai dan kejahatannya harus diusut," ungkapnya. 

Sehingga jika ada pengajuan dari pengacara tersangka untuk melakukan Restorasi Justice bakal ditolaknya.

"Saya tidak akan berdamai dan serahkan kepada hukum," jelasnya.

Suyanti juga mengakui salah satu pelaku penganiayaan masih berstatus saudara dengan keluarganya.

Pelaku malahan ikut mengantarkan kepulangan anaknya ke rumahnya di Afdeling Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Namun Suyanti mengaku langsung curiga setelah melihat ceceran darah di lantai dari keranda mayat dan kain kafan. 

Selain itu pesan yang disampaikan anaknya juga bertolak belakang, sebelumnya anaknya meminta segera dijemput karena sangat merasa ketakutan diduga karena dianiaya.

Namun pada pesan kedua, anaknya meminta tidak perlu dijemput karena tanggal 17 Februari 2024 akan pulang.

Pesan itu belakang benar, anaknya dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Pesan itu disampaikan dengan menggunakan HP pihak pondok," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved