Berita Kediri
Akhir Sepak Terjang Pengedar Narkoba di Kediri, Ngaku Dapat Barang dengan Sistem Ranjau
Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika berjenis sabu-sabu dan obat keras pil dobel L atau pil koplo.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNAJTIM.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika berjenis sabu-sabu dan obat keras pil dobel L atau pil koplo.
Ia adalah AS (36) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Adi diamankan beserta barang bukti satu plastik sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil koplo.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan mengatakan, penangkapan Adi bermula saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat.
Wilayah Kecamatan Puncu terutama kawasan Desa Manggis dilaporkan menjadi lokasi transaksi narkoba. Setelah diselidiki, polisi mencurigai terduga pelaku Adi.
"Kami mencurigai yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan. Kemudian terduga pelaku berhasil kami amankan ketika berada di rumahnya," kata AKP Rudi, Rabu (13/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut AKP Rudi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu-sabu. Tak hanya itu, ditemukan pula 63.000 pil koplo yang terbagi dalam 63 botol.
Baca juga: Driver Ojek Online di Madiun Nekat Jadi Kurir Sabu, Diperintah Kayu Mati Gunakan Sistem Ranjau
Semua barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, Adi mengakui bahwa dirinya mendapatkan 'barang' tersebut dari orang yang bernama Bambang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adi mengaku menerima sabu-sabu sejumlah 15 gram dengan sistem ranjau di tepi jalan raya dekat SPBU Desa Kewagean Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Sabu-sabu tersebut kemudian diedarkan Adi dan ia diberi upah oleh Bambang senilai Rp 2 juta.
Sementara untuk pil koplo, Adi juga mengaku menerimanya dari Bambang. Namun tidak sistem ranjau, Adi menerima 200.000 butir pil koplo tersebut di rumahnya sendiri dan dijanjikan akan diberi upah Rp 4 juta jika semuanya sudah diedarkan.
"Pengedarannya dengan sistem ranjau itu tadi. Berdasarkan arahan dari orang yang bernama Bambang, kemudian terduga pelaku ini dijanjikan upah sekian juta. Saat ini kami masih memburu terduga pelaku lain dan melakukan pengembangan kasus," ungkap AKP Rudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.