Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Nonton Film Adegan Dewasa saat Ramadan tapi Tak Sengaja, Bikin Puasa Batal? Ini Penjelasannya

Pada hakikatnya, puasa adalah menahan nafsu tidak hanya lapar dan dahaga melainkan juga syahwat yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.

Elperiodico.com.gt
Ilustrasi nonton film adegan dewasa - Simak hukum menonton adegan dewasa saat puasa tapi tidak sengaja, bikin batal puasa? 

"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," ucapnya.

Baca juga: Hukum Lupa Baca Niat Puasa karena Sahur Mepet hingga Bangun Kesiangan, Puasa Tetap Sah atau Tidak?

Nonton Film Dewasa Bisa Membatalkan Puasa

Meskipun disebutkan bahwa menonton film dewasa hanya mengurangi pahala, namun jika sampai melakukan hal-hal yang membuat keluarnya air mani maka puasa menjadi batal.

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247), dikutip dari NU Online.

Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. 

Hal ini karena tindakan tersebut dapat memberikan efek menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved