Berita Viral
Dulu Tuding Norma Risma Fitnah, Kini Rihanah Akui Selingkuh dan Zina, Terancam Penjara Bareng Rozy
Dulu tuding Norma Risma fitnah suami selingkuh dengan mertua. Kini Rozy dan Rihanah terancam penjara, akui selingkuh dan berzina.
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat kasus suami selingkuh dengan mertua yang sempat viral di media sosial?
Rozy yang saat itu masuh berstatus suami Norma Risma, dituding selingkuh dengan ibu mertuanya bernama Rihanah.
Dugaan perselingkuhan muncul saat Rozy dan Rihanah digerebek warga sedang berduaan di rumah saat Norma Risma kerja.
Imbas dugaan perselingkuhan tersebut, Rozy dan Norma Risma kini telah bercerai.
Rihanah sempat membantah tudingan selingkuh dengan Rozy.
Bahkan ia menuding Norma Risma sengaja memfitnahnya karena membagikan kisah tersebut di media sosial.
Satu setengah tahun kasus ini berlalu, Rozy dan Rihanah akhirnya mengakui adanya perselingkuhan tersebut.
Kisah Norma Risma ini terjadi pada akhir 2022 lalu lantas menjadi viral di media sosial.
Norma sendirilah yang memviralkan kisanya dan mendapatkan dukungan dari netizen.
Kini pada Maret 2024, kasus tersebut telah sampai ke tahap persidangan, berikut fakta-faktanya:
1. Agenda sidang keterangan saksi
Persidangan yang digelar pada Rabu (20/3/2024) itu beragendakan keterangan saksi.
Saksi di sini adalah Norma Risma, ayah Norma, Nursalam dan ketiga saksi lainnya.
Ketiga saksi yang ikut persidangan adalah mereka yang turut melakukan penggerebekan Rozy dan Rihanah.
Baca juga: Roda Hidup Berputar, Ingat Norma Risma? Suami Direbut Ibu Kandung, Kini Dapat Rejeki dari Pengusaha
Baca juga: Ibu Norma Risma Jujur Sayang Rozy, Bersyukur Tak Hamil setelah Disebut Digerebek saat Zina: Bingung
2. Norma Risma didampingi tim Hotman Paris
Pada sidang ini, Norma Risma didampingi oleh tim kuasa hukum dari Hotman Paris.
Dulu saat kasus perselingkuhan ini bergulir di awal-awal, Norma Risma meminta bantuan oleh tim Hotman 911.
Karena sebelumnya, Rozy sempat menyomasi Norma karena telah memviralkan kasus perselingkuhannya.
Norma Risma pun langsung mantap mempolisikan ibu kandung dan mantan suaminya atas kasus perzinahan.
Pihaknya berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar para terdakwa atau pelaku ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Karena mengingat betapa sedih rasa yang sudah dialami oleh Norma Risma," kata kuasa hukum Norma Risma, Riyan Ismawan, dikutip dari TribunBogor.

Baca juga: Jawab Isu Hamil, Ibu Norma Risma Keceplosan Benarkan Zina dengan Menantunya? Mudah-mudahan Belum
3. Sudah terdakwa tapi tak dipenjara
Hal yang aneh di sini, Rihanah dan Rozy sebenarnya sudah berstatus sebagai terdakwa.
Namun keduanya sama sekali belum dipenjara oleh pihak kepolisian.
Penahanan ini tidak diberlakukan baik saat proses di Polda Banten maupun di kejaksaan.
Melihat hal ini, tim kuasa Norma Risma lainnya, Subadria Nuka menyayangkannya.
"Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat," jelasnya.
Sempat terjadi kendala sebelum sidang dimulai.
Harusnya, agenda sidang dijadwalkan pada 08.30 WIB.
Namun, Rihanah dan Rozy kompak datang terlambat sehingga waktu diundur hingga pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Rihanah Akui Diperintah Ayah Norma Risma Agar Dekati Rozy Demi Harta, Kini Minta Anak Tobat: Kembali

Itu pun mulai persidangan baru pukul 16.00 WIB.
Hal ini karena Rihanah dan Rozy tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Padahal status keduanya sudah naik dari tersangka menjadi terdakwa.
5. Rihanah dan Rozy mengaku pernah berzina
Dalam persidangan itu, Rihanah dan Rozy tampak pasrah dengan kondisi.
Dibuktikan dari penyataan keduanya yang sama-sama tidak menyangkal dari tuduhan.
Rihanah dan Rozy kompak mengaku jika mereka memang berselingkuh dan pernah berzina.
Subadria mengatakan, pada sidang tersebut kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," jelas dia.
6. Terancam hukuman 1 tahun penjara
Dalam kasus ini, kemungkinan Rihanah dan Rozy akan terancam hukuman setahun penjara.
Hal ini berdasarkan pasal 411 ayat 1 KUHP, menyebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kategori II yaitu Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Seleb dan Berita Viral lainnya
suami selingkuh dengan mertua
viral di media sosial
Norma Risma
Rihanah
Rozy
perselingkuhan
TribunJatim.com
TribunEvergreen
Tribun Jatim
Ibu Mertua Yakin Mahar Cek Rp3 M dari Mbah Tarman Asli & Bakal Dicairkan, Muncul Tagihan dari Vendor |
![]() |
---|
Anak Heran, Nenek Sebatang Kara Tak Lancar Pakai Ponsel Dituduh Judi Online, Bansos dan BPJS Dicoret |
![]() |
---|
Sultan HB X Antre Kena Macet di Jalan, Tak Masalah Mobilnya Disalip Rombongan Pengawalan Kementerian |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Yusuf Mansur, Janjikan Doa Khusus Jika Donasi Hingga Rp 20 Juta saat sedang Live |
![]() |
---|
Alasan Aipda Handoko Rekam Napi Peluk Anak dari Balik Jeruji Besi, Beri Pesan Menohok soal Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.