Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Menangis di Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ulama Ungkap ada Syaratnya

Batalkah puasa orang yang menangis di siang hari saat bulan Ramadan? Ternyata ulama mengungkapkan mengenai hukum menangis di bulan Ramadan.

Editor: Torik Aqua
Youtube Intens Investigasi
Ilustrasi Inara Rusli menangis - Batalkah puasanya orang yang menangis di siang hari? 

4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja

5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit

6. Mengeluarkan darah haid

7. Mengeluarkan darah nifas

8. Pingsan sepanjang hari

9. Murtad

Alasan menangis tidak membatalkan puasa

Dilansir dari KompasTV, dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan," (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved