Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Inilah Hukum Puasa karena Kerja Berat, Tetap Harus Niat, Siapa Saja Golongan yang Dapat Keringanan?

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat? Apakah boleh tidak puasa? Simak ulasan selengkapnya di artikel ini.

TribunJatim.com/Tony Hermawan
Ilustrasi orang-orang yang bekerja berat - Simak hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners bagi mereka yang bekerja berat terkadang kesulitan untuk menjalankan puasa.

Apakah mereka termasuk yang mendapat keringanan?

Kali ini kita akan mengulas hukum tidak puasa karena kerja berat.

Beberapa orang mungkin ada yang bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerjaan berat lainnya.

Bagaimana pekerjaan mereka ketika bulan puasa?

Apakah boleh tidak puasa karena pekerjaan sebagai kuli bangunan?

Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat.

Baca juga: Bolehkah Cium Istri atau Suami saat Puasa, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Syarat berpuasa Ramadan sendiri adalah Islam, baligh, berakal, suci, dan mampu.

Sejak fajar terbit hingga matahari terbenam, orang yang berpuasa akan menahan diri dari makan, minum, dan hawa napsu. Di Indonesia, rata-rata orang berpuasa selama 14-16 jam setiap hari.

Selama berpuasa, aktivitas sehari-hari pastinya harus berjalan seperti biasa. Salah satunya, adalah bekerja.

Lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat?

Hukum puasa bagi pekerja berat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari sebelumnya.

"Terus bila esok paginya benar-benar bekerja berat, boleh berhutang puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus berniat dan menjalankan puasa dari pagi.

Namun, ketika sedang bekerja ia merasa lapar, haus, dan kesehatannya terancam, ia boleh membatalkan puasa. Sebagai gantinya, dia wajib mengganti puasa di lain hari.

Musta'in menambahkan bahwa memang ada pekerja berat yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, orang ini haruslah memiliki pekerjaan berat secara permanen atau sepanjang tahun.

"Apabila tidak bekerja, ia tidak akan mendapatkan penghasilan. Artinya, pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencahariannya," lanjutnya.

Baca juga: Kecantikan Khas Arab Anak Pelawak Grup Srimulat Ini, Sosok Layla Banjir Pujian, Mahasiswi Hukum

Pekerja berat yang masuk golongan ini maka wajib mengganti puasa dengan membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

Meski begitu, menurut Musta'in, pekerja yang mendapatkan keringanan tetap harus niat dan berpuasa dulu. Ini karena bisa saja pekerjaan yang ia rencanakan besok pagi itu batal terlaksana sehingga ia tetap wajib berpuasa.

Sementara itu, Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, pekerja berat boleh membatalkan puasanya di siang hari kalau tidak mampu.

Namun, ia harus membayarkan hutang puasa itu dengan meng-qada puasanya di lain hari. Jika tidak mampu membayar dengan puasa, maka wajib membayar fidiah. 

"Kalau sekiranya mampu berpuasa sambil bekerja, maka ini lebih baik," pungkasnya.

Golongan yang mendapat keringanan

Musta'in juga menyebutkan ada empat golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Meski begitu, mereka wajib membayar fidiah kepada orang miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkannya.

Golongan ini yaitu:

  • Orangtua renta atau jompo
  • Perempuan yang lemah karena hamil atau menyusui dan khawatir akan kondisi bayinya apabila ia berpuasa.
  • Orang sakit menahun yang sulit diharapkan kesembuhannya dan amat keberatan melakukan puasa.
  • Pekerja berat yang harus bekerja keras sepanjang tahun demi mendapatkan penghasilan.
  • Pekerjaan yang bisa membatalkan puasa

Sementara itu dikutip dari situs NU, kitab Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan ada enam syarat pekerjaan yang dapat membatalkan puasa.

Syarat tersebut, yaitu:

  • Pekerjaan tidak bisa dilakukan malam hari.
  • Pekerjaan tidak bisa ditunda sampai bulan Syawal.
  • Bila bekerja sambil puasa akan merasa sangat kepayahan.
  • Pekerja berat harus niat puasa di malam hari dan berbuka saat tidak mampu.
  • Saat berbuka harus niat untuk memeroleh kemurahan.
  • Bekerja bukan untuk mendapatkan keringanan puasa.
  • Meski begitu, dilansir dari laman MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa pekerja berat boleh berbuka puasa jika takut kondisi berpuasa mengancam hidupnya.

Namun, ia akan berdosa jika membatalkan puasa saat pekerjaannya masih bisa ditinggalkan dan tidak berdampak fatal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved