Berita Tulungagung
Tuding Uang Pengurusan Dokumen Tanah Ditilap, Warga Sambirobyong Tulungagung Laporkan Perangkat Desa
Tuding uang pengurusan dokumen tanah ditilap, warga Tulungagung ramai-ramai melaporkan perangkat Desa Sambirobyong.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, melaporkan seorang perangkat desa.
Mereka menuding perangkat desa dengan inisial AG ini, telah menggelapkan uang pengurusan surat-surat tanah.
Total ada sekitar 50 warga yang mengaku menjadi korban, namun baru 5 orang yang membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Sebanyak tiga orang di antaranya, dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (21/3/2024).
Salah satu pelapor, Misnan, mengatakan, selama ini warga mempercayakan pengurusan dokumen tanah lewat AG.
"Ada yang membuat akta jual beli, ada yang memecah sertifikat. Jadi keperluannya beragam," ujar Misnan, Kamis (21/3/2024).
Seharusnya pengurusan dokumen tanah ini melalui sekretaris desa atau carik.
Namun sempat terjadi kekosongan jabatan carik di Desa Sambirobyong.
Situasi itu yang dimanfaatkan AG untuk menawarkan pengurusan surat-surat tanah warga.
"Dia yang menawarkan diri. Kadang juga menjadi perantara," sambung Misnan.
Baca juga: 5 Orang Sindikat Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan Diciduk Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim
Pengurusan ini berlangsung dari rentang 2017 hingga 2022.
Misnan mengaku sudah membayar Rp 15,5 juta kepada AG untuk memecah sertifikat.
Namun hingga saat ini Misnan tidak kunjung mendapatkan dokumen tanah yang diperbarui dari AG.
"Selain yang Rp 15,5 juta itu, AG juga beberapa kali minta tambahan biaya. Itu jumlahnya saya lupa," ucapnya.
Warga lainnya, Sugeng mengaku sudah membayar Rp 12,5 juta,
Sama seperti Misnan, Sugeng juga belum menerima dokumen tanah yang dijanjikan AG.
Karena merasa dibohongi, Sugeng memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung.
"Maunya uangnya bisa kembali. Kalau tidak bisa proses hukum biar berlanjut," tegas Sugeng.
Diakui Sugeng, selama ini kebiasaan warga desa modal percaya kepada perangkat.
Setiap kali mengurus dokumen tanah, mereka hanya setor uang tanpa ada bukti kuitansi.
Namun sejumlah warga juga mempunyai bukti pembayaran.
"Dari dulu warga desa sebelumnya memang berdasar sikap memang saling percaya dan tidak pernah ada masalah. Namun perangkat ini yang muncul masalah," ucapnya.
Kamis (21/3/2024) siang, Kepala Desa Sambirobyong, Gus Munip juga dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.
Sementara AG sempat menghubungi salah satu warga, Mualimin yang mendampingi para pelapor.
AG mengaku ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
Ia menjanjikan seluruh korban akan dikumpulkan di Balai Desa Sambirobyong untuk berdialog.
Nantinya seluruh kerugian yang dialami warga akan diganti oleh AG.
"Dia yang telepon saya, intinya siap mengganti semua kerugian korban," ucap Mualimin.
Desa Sambirobyong
Kecamatan Sumbergempol
Tulungagung
surat tanah
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.