Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Orangtua Bayar Zakat Fitrah Anak Merantau, Ada Tata Cara Khusus, Ini Penjelasan Buya Yahya

Begini penejasan Buya Yahya mengenai hukum orang tua bayar zakat fitrah anak merantau. Ada tata cara khusus.

Editor: Hefty Suud
Pixabay 
Ilustrasi hukum orangtua membayar zakat fitrah anaknya yang sedang merantau. 

TRIBUNJATIM.COM - Membayar zakat fitrah adalah wajib saat bulan Ramadan.

Hal ini wajib dilakukan untuk menyempurnakan ibadah puasa.

Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Untuk anak-anak, zakat fitrah dibayarkan oleh orangtua.

Lantas bagaimana hukum orang tua bayar zakat fitrah anak merantau?

Apakah zakat fitrah sebaiknya dibayarkan di tempat tinggal orang tua atau di tempat sang anak merantau?

Berikut penjelasan Buya Yahya

Bagi orang tua yang membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sedang merantau dan masih menjadi tanggungan, agar berhati-hati.

Sebab, dalam menunaikan zakat fitrah antara orang tua dan anaknya di rantau harus saling komunikasi.

Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Baca juga: Inilah Hukum Puasa karena Kerja Berat, Tetap Harus Niat, Siapa Saja Golongan yang Dapat Keringanan?

Baca juga: Hukum Menangis di Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Ulama Ungkap ada Syaratnya

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?

Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved