Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Ramadan? Ini Kaitannya dengan Fidyah, Konsultasikan dengan Dokter

Puasa Ramadan 2024 hukumnya wajib bagi umat Islam. Bolehkah ibu hamil tidak berpuasa selama Ramadan 2024?

Thinkstockphotos
Ilustrasi ibu hamil - Bolehkah ibu hamil tidak berpuasa selama Ramadan 2024? 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas tentang bolehkah ibu hamil tidak berpuasa.

Menjalani hari-hari sebagai ibu hamil mungkin bagi sebagian orang terasa melelahkan.

Maka dari itu ada ibu hamil yang tidak berpuasa.

Seorang ibu hamil harus menjaga asupan nutrisi tubuh harian tetap terpenuhi, demi kesehatan tubuh dan bayi yang dikandungan.

Asupan nutrisi ini bisa didapatkan dari konsumsi makanan-makanan tertentu.

Sayangnya, ketika sedang puasa Ramadan 2024, asupan makanan ini tentu akan terganggu karena seorang ibu hamil tidak boleh makan dan minum seharian penuh.

Apalagi, puasa Ramadan 2024 hukumnya wajib bagi umat Islam.

Lantas, bolehkah ibu hamil tidak berpuasa selama Ramadan 2024?

Baca juga: Bagaimana Jika Terlambat atau Kesiangan Sahur Ramadan? Simak Penjelasan dari Ustadz H Sabaruddin

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengatakan, ibu hamil boleh untuk tidak berpuasa.

Namun, mereka nantinya harus mengganti puasa di bulan lain atau membayar fidyah (denda).

“Ibu hamil dan ibu menyusui boleh tidak puasa dengan membayar fidyah, pengganti,” ucap Haedar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/3/2024).

“Boleh diganti dengan puasa di bulan lain, kalau tidak akan fidyah,” sambungnya.

Adapun besaran fidyah adalah makanan pokok yang diberikan kepada orang miskin atau mereka yang membutuhkan. Misalnya di wilayah DKI Jakarta, fidyah diberikan senilai dengan Rp 50.000 per orang miskin.

Apabila tidak mampu untuk memberikan makanan pokok senilai Rp 50.000, bisa disesuaikan dengan nilai makanan untuk dirinya sendiri.

“Kalau betul-betul tak berkemampuan, fidyah-nya semampu yang dia punya,” tutur Haedar.

Perlu dicatat, fidyah harus berupa makanan pokok suatu daerah dan tidak bisa diganti dengan uang.

Baca juga: Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud akan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Sebaiknya konsultasi dengan dokter

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk memutuskan akan berpuasa Ramadhan atau tidak.

“Sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan dokter yang selain mengerti masalah medis juga mengerti masalah agama supaya sang dokter dapat memberi saran yang jelas kepada sang ibu,” ujar Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Pasalnya, ia menilai seorang ibu hamil memiliki dua jiwa yang harus dipikirkan dan dijaga keselamatannya, yakni sang ibu dan anak dalam kandungan.

Apabila dokter mengizinkan seorang ibu berpuasa, dipersilakan untuk berpuasa.

Namun, apabila puasa justru akan mengganggu keadaan ibu dan anak yang dikandungnya, sang ibu boleh tidak berpuasa.

“Tapi sang ibu harus membayar fidyah untuk sejumlah hari yang dia tidak berpuasa. Mengenai berapa besar fidyah tersebut ada yang mengatakan setara dengan 1,5 kilogram beras,” jelas Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved