Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Apakah Menonton Film Dewasa Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis

Mari simak penjelasan Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis mengenai hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa Ramadan 2024.

Editor: Elma Gloria Stevani
Thinkstock/OcusFocus
Ilustrasi Menonton Film Dewasa. 

Hal serupa juga dijelaskan oleh Tsalis Muttaqin, akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta.

Ia menjelaskan bahwa menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa tapi pada dasarnya tidak mendapatkan pahala.

Sementara, menurut Alhafiz Kurniawan, Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) menjelaskan mengenai hukum menonton film dewasa saat berpuasa.

Sesuai dengan pendapat Imam Nawawi, hal-hal yang dianggap dapat membatalkan puasa karena syahwat.

“Sperma (mani)  jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal, tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal."

"Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’I. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

“Aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan.”

Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim disarankan untuk dapat menahan diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa, diantaranya makan, minum dan berhubungan badan.

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syekh Abut Thayyin menjelaskan bahwa sekalipun tidak menyebabkan dosa besar layaknya perbuatan zina hakiki, umat muslim sebaiknya menjauhi zina yang dapat membatalkan puasa.

Melansir kitab Fathul Qorib Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi dari TribunMedan.com, terdapat 8 hal yang dapat membatalkan puasa antara lain sebagai berikut :

1. Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang, seperti makan dan minum.

2. Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, seperti obat atau benda lain.

3. Muntah dengan sengaja.

4. Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan.

5. Keluar sperma secara sengaja karena persentuhan kulit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved