Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Berpuasa dengan Niat Diet Sehat, Bagaimana Hukumnya? Simak Ketentuannya dalam Islam

Banyak manfaat yang didapatkan ketika seseorang berpuasa Ramadan. Namun, apakah cara ini diperbolehkah? Bagaimana hukumnya?

Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock
Ilustrasi diet saat puasa. 

Tgk Alizar mengatakan, niat adalah yang terpenting agar mengetahui perbuatan itu adalah tujuan untuk ibadah atau perbuatan kebiasaan.

“Bahwa amal-amal ibadah itu perlu niat (termasuk puasa), kalau tidak ada niat itu namanya mogok makan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu kategori penggabungan niat dalam ibadah adalah meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah.

Kategori ini kadang dapat membatalkan ibadah itu sendiri, namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah.

Hal itu seperti berwudhu atau mandi yang menyertai niat mendinginkan badan tidaklah batal ibadahnya.

Alasannya, karena mendinginkan badan meskipun tanpa niat juga tercapai dengan wudhu atau mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan.

Contoh niat ibadah yang bertepatan dengan tujuan yang lain adalah orang yang niat puasa namun ditambah motivasinya karena menjadi sehat dengan sebab puasa.

“Misalnya berpuasa, di samping kita untuk Syariat juga karena untuk diet kesehatan.

Kalaupun kita tidak niat (untuk diet), kan sehat juga, karena sehat itu tidak perlu niat,” papar Tgk Alizar.

“Maka dapat dipahami bahwa niat puasa yang digabung dengan niat untuk diet tidak akan membatalkan puasa itu sendiri,” sambungnya.

Di samping itu, alumni Dayah Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar ini mengatakan, terjadi khilaf ulama dalam hal pahala ibadah yang mencampurkan niatnya dengan perkara duniawi.

Imam al-Ghazali mengatakan, bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala.

Namun bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya.

Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda.

Menurut al-Bujairumiy pendapat al-Ghazali merupakan pendapat yang mu’tamad sebagaimana telah dimu’tamad oleh al-Ramli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved