Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hikmah Ramadan

Musibah, ZIS dan Maqashid Syariah

Maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni: menjaga agama, menjaga nyawa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sekretaris MUI Jawa Timur, Nur Fauzi, dalam artikel Hikmah Ramadan 2024 yang berjudul Musibah, Zis, dan Maqashid Syariah. 

Selebihnya, bagaimana manusia bijaksana dalam mengambil pembelajaran dan perenungan dari musibah yang melanda.

Peran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)

Selain pemerintah yang bertanggung jawab sebagai ulul amri untuk berikhtiar dalam penjaminan masyarakat, ada banyak lembaga ZIS yang juga berpartisipasi secara masif untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana ini.

Bahkan, jika diperlukan percepatan zakat dalam pengambilan zakat mal dan zakat fitrah untuk membantu para korban terdampak bisa dilakukan.

Tidak harus menunggu pada hari afdhaliyah. Bahkan, percepatan pengambilan zakat ini lebih banyak memberikan maslahat untuk umat.

Dalam putusan fatwa MUI tahun 1982 menetapkan, dana zakat atas nama sabilillah digunakan untuk keperluan maslahah ‘ammah (kepentingan umum).

Putusan fatwa MUI tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan oleh Lembaga ZIS untuk melakukan gerakan kepedulian terhadap masyarakat terdampak. Apalagi situasi di bulan Ramadan yang semua kebaikan dilipatgandakan.

Tak hanya zakat, infak dan sedekah perlu digalakkan oleh para pengampu ZIS yang sudah berizin resmi.

Selain bertujuan sebagai bentuk kepedulian, infak dan sedekah juga bertujuan agar para pemberi infak dan sedekah terhindar dari ujian.

Nabi pernah menyatakan, ”Bersegeralah untuk bersedekah. Sebab, bencana atau bala’ tidak akan melangkahinya.

Sudah semestinya jika Lembaga ZIS bergerak dan direspons positif oleh semua lapisan masyarakat guna membantu para korban terdampak.

Jelas, membayar zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga kredibel sangat besar manfaatnya. Terlebih sekarang, kegiatan tersebut terbantu dengan kecanggihan teknologi. Transfer, akad, dan pelaporan. Selesai.

Maqashid Syariah

Perbincangan para pakar maqashid seperti Al-Juaini, Al-Ghazali, As-Syatibi, dan pakar lain sepakat bahwa maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni: menjaga agama (hifdzuddin), menjaga nyawa (hifdzunnafs), menjaga harta (hifdzul mal), menjaga keturunan (hifdzun nasl), dan menjaga akal (hifdzul akal).

Kaitannya dengan musibah yang melanda, menyentuh terhadap lima aspek maqashid di atas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved