Ramadan 2024
Hukum Pamer Makanan ke Orang Puasa dalam Islam: Bukanlah Haram, Tapi Ada Hal yang Harus Diperhatikan
Ulama Suriah bernama Syeikh Muhammad Saalih al-Munajjid membahas soal hukum memamerkan makanan kepada orang puasa, termasuk mengirimkan foto makanan.
TRIBUNJATIM.COM - Dalam lingkunan pertemanan, biasanya ada saja teman yang iseng memamerkan makanan kepada orang puasa dengan maksud bercanda atau menggoda.
Sebenarnya, bagaimana hukum memamerkan makanan kepada orang puasa?
Puasa adalah ibadah yang dilakukan umat Muslim dengan menahan hawa nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.
Dalil mengenai larangan makan dan minum saat puasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Hukum Memamerkan Makanan kepada Orang Puasa
Dikutip dari laman Islam Question & Answer, ulama Suriah bernama Syeikh Muhammad Saalih al-Munajjid membahas soal hukum memamerkan makanan kepada orang puasa, termasuk mengirimkan foto makanan, dalam rangka menggoyahkan iman seseorang.
Dapat dipastikan bahwa ini merupakan perilaku yang tercela dan diharamkan karena menyerupai perbuatan iblis.
Sebagaimana yang diketahui, iblis sangat gemar mengganggu orang mukmin yang hendak menjalankan peritah Allah SWT.
"Iblis menjawab: Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (Q.S Al-A'raf: 17-18)
Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustaz Azhar Idrus menilai, kiriman foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadan bukanlah hal haram.
“Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar.
Namun, ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan saat sedang berpuasa dengan mengirim foto makanan.
“Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar.
Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek.
"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta.
Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.
Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.
“(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.
Karena itu, Tengku Muhammad Hatta pun menghimbau umat Islam untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.
Menurutnya, Ramadan lebih baik menjadi momentum memperbanyak ibadah di jalan ketakwaan.
Lantas, bagaimana dengan orang yang memamerkan makanan dengan niat bercanda?
Dalam hal ini, hukumnya melakukannya adalah makruh dan tidak pantas. Menurut jumhur ulama, makruh adalah sesuatu yang menurut agama dianjurkan untuk ditinggalkan.
Selama bulan Ramadan, dianjurkan untuk saling menunjukkan rasa hormat kepada orang yang berpuasa dengan tidak memamerkan makanan di depannya, meski dengan tujuan bercanda. Rasulullah bersabda, "Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Di sisi lain, orang yang berpuasa juga sebaiknya menghormati orang yang tidak berpuasa dengan tidak melarang mereka makan.
Kesimpulannya, harus ada sikap saling menghormati dan toleransi dari setiap pihak untuk mewujudkan suasana yang harmonis di bulan Ramadan.
Menerapkan Iffah dalam Kehidupan
Meninggalkan perbuatan iseng seperti memamerkan makanan kepada orang yang berpuasa termasuk sifat 'iffah.
Dalam bahasa Arab, ‘iffah artinya menahan diri dari perbuatan yang jelek dan tidak pantas.
‘Iffah dalam perspektif Imam Al-Ghazali merupakan salah satu keutamaan yang lahir dari akhlak yang baik (akhlakul karimah). Setiap Muslim dianjurkan untuk menerapkan akhlak baik kepada sesama manusia. Rasulullah SAW bersabda:
"Aku adalah penjamin sebuah rumah di sekitar taman (Surga) bagi seseorang yang meninggalkan perdebatan walaupun ia benar, penjamin rumah di tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta walaupun ia bercanda, juga menjadi penjamin sebuah rumah di Surga paling atas bagi orang yang memiliki akhlak yang baik." (HR Abu Dawud)
Dari perilaku ‘iffah, akan timbul sifat-sifat kedermawanan, kesabaran, memaafkan, wara‘ atau menjauhkan diri dari hal yang tidak jelas status halal-haramnya, serta sopan santun.
Artikel ini telah tayang di Tribun Ternate
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
hukum pamer makanan ken orang puasa
TribunEvergreen
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Ramadan 2024
hukum memamerkan makanan kepada orang puasa
puasa
Ramadan
Bacaan Doa Akhir Ramadan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Tulisan Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Kurang 2 Hari Lebaran, Masih Ada Waktu Bayar Zakat Fitrah, Cek Besarannya untuk Wilayah Jawa Timur |
![]() |
---|
Waktu Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan untuk Meraih Lailatur Qadar, Berikut Penjelasan Ulama Mesir |
![]() |
---|
Sebaiknya Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Mendapatkan Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Waktu Paling Utama Bayar Zakat Fitrah yang Dianjurkan Nabi Muhammad, Disertai Besaran Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.