Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Jasad di Tambak Surabaya

Kepiting Seukuran Telapak Tangan Orang Dewasa Jadi Bukti Pembunuhan Petani di Surabaya

Kepiting Seukuran Telapak Tangan Orang Dewasa Jadi Bukti Pembunuhan Petani di Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Willy menceritakan tega membunuh Hudoyo karena dipicu rasa sakit hati, Senin, (25/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berakhir sudah pelarian Willy. Laki-laki usia 42 tahun itu tertangkap polisi setelah membunuh Hudoyo (44), petani kepiting asal Semampir Surabaya lalu kabur ke Jember.

Ia sembunyi di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti. Daerah tersebut masuk kawasan lereng Gunung Argopuro.

Pelaku dan korban sama-sama memiliki pekerjaan sebagai petani kepiting.

Bedanya korban adalah petani lawas dan sudah terdaftar menjadi penduduk Medokan, Semampir. Sedangkan, pelaku masih penduduk musiman.

Dalam kasus selain ada celurit ternyata juga terdapat satu ekor kepiting. Ukurannya setelepak tangan orang dewasa.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara menjelaskan hewan yang dapat hidup di darat dan air itu ada kaitannya dengan pembunuhan tersebut.

"Korban dibunuh ketika mencari rezeki di kawasan tambak Keputih. Kepiting itu hasil tangkapan korban," ucap Made saat merilis tersangka Willy di Polrestabes Surabaya, (25/3).

Hasil dari gelar perkara, peristiwa pembunuhan terjadi pada 18 Maret lalu. Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah menuju tambak dengan membawa celurit. Kemudian, ia sembunyi di sekitaran hutan-hutan bakau.

Satu jam kemudian, tersangka akhirnya melihat Hudoyo datang di tambak. Ia pelan-pelan mendekati dari arah belakang. Korban dipastikan sudah lengah dan dipastikan tak ada orang lain, tersangka beraksi.

Tersangka semula akan membacok leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri korban.

"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. Dan tersangka sempat mengejar korban, namun tidak ketemu," ucapnya.

Baca juga: Penemuan Jasad Perempuan di Hutan Nganjuk, Berkulit Purtih dan Berambut Pirang, Wajah Tak Dikenali

Diduga korban meninggal karena kehilangan banyak darah saat berlari menyelamatkan diri. Namun, saat itu tersangka mengira korban masih hidup. Dipikirnya korban akan balas dendam. Tersangka pun memutuskan malam itu juga sembunyi di tempat asalnya yaitu Jember.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ditambah lagi, Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Barang bukti kepiting itu akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting. Memperkuat bukti korban sebagai petani kepiting. Nah, karena  barang bukti adalah makhluk hidup tentu tidak kami simpan sampai sidang selesai. Tapi kami foto dan video, dan itulah yang kami jadikan bukti di meja hijau," tandas Made.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved