Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Polisi Tembak Debt Kolektor, Kapolres Lubuklinggau Tindak Langsung Aiptu FN, Asal Senpi Dikuak

Nasib terkini polisi tembak debt collector hingga videonya ramai dibicarakan di media sosial, Kapolres turun langsung dan bertindak tegas.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com
Detik-detik polisi tembak debt collector di Sumsel, kini nasib diungkap, Kapolres tindak langsung bawahannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut nasib polisi tembak debt collector di Palembang dan videonya menyebar viral di media sosial.

Aiptu FN yang menjadi DPO setelah menembak dua orang debt collector di Palembang akhirnya menyerahkan diri dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, mereka sebelumnya sempat menemui Aiptu FN yang berada di Musi Rawas pada Minggu (24/3/2024) malam.

Ketika bertemu, petugas berkomunikasi agar Aiptu FN kooperatif. Setelah dilakukan pendekatan, Aiptu FN dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

"Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Indra.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menegaskan, Aiptu FN yang menembak dua orang debt collector lantaran dua tahun menunggak pembayaran kredit mobil tidak dibekali senjata api kedinasan.

Karena itu, Indra belum bisa memastikan jenis senjata apa yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua orang debt collector tersebut.

"Kalau untuk senjata tidak dibekali senjata dinas atau organik. Nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik," kata Indra, Senin (25/3/2024).

Indra menegaskan, seluruh anggota Polisi mengetahui aturan dalam penggunaan senjata api.

Bahkan saat dipinjam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki.

Baca juga: Sosok Debt Collector Bawa Senjata Tajam saat Menagih Utang di Surabaya, Pukuli Korban Resahkan Warga

Seperti menjalani psikotes, izin dari atasan, dan keluarga.

"Sebagai anggota Polri mereka mengetahui soal pinjam pakai senjata ini seperti apa dan penggunaannya untuk apa," jelas Indra.

Aiptu FN sebetulnya tinggal di Kota Lubuklinggau dan telah memiliki rumah.

Namun, Indra tidak mengetahui tujuan dari pelaku ke Palembang sampai akhirnya bertemu dengan debt collector tersebut.

"Untuk FN memiliki rumah dan asli Linggau. Mengenai ke Palembang kami juga tidak tahu, bisa nanti ditanyakan ke penyidik," ungkap Kapolres.

Lanjutnya, selama berdinas di Polres Lubuklinggau Aiptu FN tidak pernah bermasalah dan selama menjadi Kapolres tidak pernah ada masalah laporan dari Propam maupun anggota lainnya.

"Yang bersangkutan bekerja dengan baik-baik dan normal," ungkapnya.

Kemudian, untuk kegiatannya ke Palembang, Indra mengaku belum mengetahui keperluannya apa dan semuanya masih menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Karena memang yang menangani perkara, karena locus dilekti ada di wilayah hukum Kota Palembang akan melakukan pendalaman disana. Apakah tujuannya pribadi atau hal apa, kalau hal dinas tidak ada," ujarnya.

Termasuk, untuk senjata yang digunakan Aiptu FN tidak dibekali senjata organik, untuk senjata yang digunakannya ditangani di Polda Sumsel.

"Silahkan dalami oleh teman-teman di Palembang dan penyidikan Direktorat Palembang," bebernya.

Baca juga: Nasib Apes Debt Collector usai Menagih Utang, iPhone Hilang Dijambret lalu Ditendang di Ponorogo

Karena itu, Indra belum bisa memastikan jenis senjata apa yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua orang debt collector tersebut.

"Kalau untuk senjata tidak dibekali senjata dinas atau organik. Nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik," kata Indra, Senin (25/3/2024).

Indra menegaskan, seluruh anggota Polisi mengetahui aturan dalam penggunaan senjata api.

Bahkan saat dipinjam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki. Seperti menjalani psikotes, izin dari atasan, dan keluarga.

"Sebagai anggota Polri mereka mengetahui soal pinjam pakai senjata ini seperti apa dan penggunaannya untuk apa," jelas Indra.

Baca juga: Gegara Suami Punya Utang Rp100 Juta, Istri Malah Diculik Debt Collector, Pelaku Guru PNS Masih Buron

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan statis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan telah kami terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Tapi pihak keluarga telah berjanji akan bertanggung jawab dan segera menyerahkan dia dalam waktu dekat," ujar Anwar, Minggu (24/3/2024).

Istri dari kedua belah pihak, baik debt collector dan Aiptu FN telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masing-masing mengklaim jika suaminya menjadi korban tindak kekerasan.

Menanggapi hal itu, Anwar mengungkap kalau pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan.

Namun, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu keduanya tetaplah salah.

Kapolres Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau (Kompas.com)

"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.

Ia juga mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan senpi jenis air soft gun.

"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.

Lanjut Anwar mengenai status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN bukanlah ranahnya. Sebab hal itu sudah menjadi ranah UU Fidusia.

Untuk saat ini mobil yang hendak ditarik debt collector itu diamankan di Polda Sumsel.

"Kami hanya fokus pada penganiayaan dan tindak kekerasannya saja," tandasnya.

Sementara itu,Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pencarian terhadap Aiptu FN masih dilakukan sebab semenjak aksi penembakan dan penusukan debt collector, anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau itu belum diketahui keberadaannya. 

"Masih dalam pencarian. HPnya di offkan sejak usai kejadian," ujarnya.

Baca juga: Menolak Ditolong, Warga Trenggalek Tewas Mengenaskan di Dalam Sumur, Orangtua Angkat Teriak Histeris

Dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.com, peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN  keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya  (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Kasus Aiptu FN tembak debt collector
Kasus Aiptu FN tembak debt collector (TribunSumsel.com)

Desrummiaty (43) Istri Aiptu FN melalui kuasa hukumnya mengungkap kronologi sampai sang suami nekat menembak dan menusuk debt collector sebagaimana video yang kini viral. 

Kronologi itu disampaikan Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH sembari mengungkapkan istri Aiptu FN telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.

Dijelaskan, kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.v

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

Rizal menuturkan, kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.

Namun tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.

"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," katanya.

Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," katanya.

Kemudian salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.

Sempat bersitegang diantara keduanya sampai akhirnya terjadi penganiayaan tersebut.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " katanya.

Merasa tak sanggup karena mendapat tindakan kekerasan dari debt collector, akhirnya Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur.

"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak  dirampas,"

Dia menambahkan pasca kejadian dua orang anak Aiptu FN juga mengalami trauma dari kejadian tersebut.

"Anak klien trauma karena peristiwa itu," tandasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved