Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Pemkab Ponorogo Buka 691 Formasi PPPK, Ada yang untuk Lulusan SD dan SMP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo Saat Apel beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pemkab Ponorogo sedikitnya membuka 691 formasi PPPK.

Kepastian ratusan formasi ini setelah Pemkab Ponorogo mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

“Kami telah mendapatkan SK nya pada 14 Maret 2024,” ungkap ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa Pemkab Ponorogo mendapatkan aloksi yang sama  persis dengan usulan yg disampaikan bupati melalui surat resmi yang dikirim sebelumnya. 

Baca juga: Raih Suara Tertinggi, Ini Nasib 7.998 Suara Milik Caleg PKB Ponorogo Erkamni yang Meninggal Dunia

“Kami dapatkan alokasi PPPK sebanyak 691 formasi. Rinciannta tenaga guru 131 formasi, tenaga kesehatan 76 formasi dan tenaga teknis 484 formasi,” ungkapnya.

Menurutnya, kouta PPPK yang diterima tahun 2024 berbeda dengan 2024 lalu. Dimana kuota PPPK tahun 2024 ini diberikan secara glondongan atau ungkul.

“Glondongan atau ungkul artinya tidak disebutkan formasi jabatamnya. Jadi surat yang kami terima bunyinya hanya Pemkab Ponorogo mendapatkan  691 formasi,” paparnya.

Selanjutnya, tugas BKPSDM menyiapkan seleksi PPPK. Dia tinggal mengusulkan formasi jabatannya apa saja.

“Ini kami minta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menyusun dan mengusulkan formasi jabatannya mendasarkan proposional daripada kebutuhan OPD,” tambahnya 

Dia menyebutkan bahwa PPPK 2024 bersifat khusus. Artinya hanya diperuntukkan untuk honorer di Pemkab Ponorogo. Tahun 2023 lalu ada formasi untuk umum.

Baca juga: Perubahan Jalan Segi Delapan Emas Ponorogo Mulai Diterapkan, Dibuat Searah, Kang Giri : Berkembang

“Maka supaya bisa lulus semua,  penyusunan formasi diserahkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Artinya kalau di OPD honorer banyak dapatkan alokasi banyak,” tegasnya

Andi mengaku bahwa formasi jabatan apa diserahkan ke OPD. Dimana menyesuaikan kondisi honorer di OPD. 

“Syarat pendidikan apa yang dipasang. Bisa SD, SMP maupun SMA. Semua diserahkan OPD masing-masing,” paparnya,

Dia menilai PPPK yang sekarang lebih mudah. Dengan syarat minimal 2 tahun. “Ini memang mendahulukan honorer lebih dahulu. Tanpa ada nilai ambang batas tidak ada. Yang membedakan diserahkan ke OPD masing-masing,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved