Ramadan 2024
Jadwal Pencairan THR Pegawai Swasta 2024 Menurut Surat Edaran Menaker, Cek Besaran sesuai Masa Kerja
Kemnaker mengatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda.
TRIBUNJATIM.COM - THR karyawan swasta bisa cair sebelum H-7 lebaran dan paling lambat pada H-7 Lebaran.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh.
Pencairan THR karyawan swasta dilakukan secara bertahap.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda.
“Denda perusahaan atas hak pekerja itu timbul (saat masuk) 7 hari sebelum hari H. Maka dihitung 7 hari sebelumnya dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024), dikutip dari kompas.tv.
“Namun kewajiban perusahaan membayar denda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR keagamaan,” ujarnya.
Baca juga: Sudah Cair! Cek Besaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Termasuk Guru-Dosen ASN, Tunjangan Berapa?
Berapa Besaran THR Karyawan Swasta 2024?
1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah
3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
THR karyawan swasta
Menaker
besaran THR karyawan swasta 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Bacaan Doa Akhir Ramadan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Tulisan Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Kurang 2 Hari Lebaran, Masih Ada Waktu Bayar Zakat Fitrah, Cek Besarannya untuk Wilayah Jawa Timur |
![]() |
---|
Waktu Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan untuk Meraih Lailatur Qadar, Berikut Penjelasan Ulama Mesir |
![]() |
---|
Sebaiknya Itikaf Mulai Jam Berapa? Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Mendapatkan Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Waktu Paling Utama Bayar Zakat Fitrah yang Dianjurkan Nabi Muhammad, Disertai Besaran Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.