Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Sudah Cair! Cek Besaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Termasuk Guru-Dosen ASN, Tunjangan Berapa?

Kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

SHUTTERSTOCK/Habib Farindra
Ilustrasi THR. Kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai pemerintah yakni PNS, TNI, Polri hingga pensiunan dipastikan akan menerima THR Lebaran 2024 100 persen tahun ini.

Adapun pencairan dilakukan mulai Jumat (22/3/2024) kemarin.

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR PNS 2024 ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Baca juga: Simak Cara Menghitung THR Idul Fitri 2024, Beda THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Harian Lepas

Besaran THR PNS 2024

Dikutip dari Kompas.com (22/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala Rp 26.299.000

Wakil ketua Rp 24.721.200

Sekretaris Rp 23.420.250

Anggota Rp 23.420.250.

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved