Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Hukum Nonton Mukbang saat Puasa, Apakah akan Membatalkan? Simak Penjelasan Lengkap dari Ulama

Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadan, bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan dari Dekan IAIN Surakarya, Dr Islah, M. Ag.

YouTube
Ilustrasi mukbang - Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadan, bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan dari ulama. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas tentang hukum nonton mukbang saat puasa.

Menunggu azan buka puasa biasanya seseorang suka nonton video mukbang.

Aktivitas menonton video makanan dan minuman saat puasa memang menyenangkan, namun juga membuat terngiang-ngiang karena tampak menggiurkan.

Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadan, bisa membatalkan puasa?

Dalam program Tanya Ustaz Tribunnews, Dekan IAIN Surakarya, Dr Islah, M. Ag, memberikan penjelasan.

Mengingat makna puasa, melihat video makanan atau minuman saat berpuasa tak akan membatalkan pusaa.

"Di dalam fikih, puasa itu didefinisikan dengan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dengan disertai niat, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari."

"Apakah kita melihat makanan atau minuman yang lezat itu membatalkan?"

"Tentu jawabannya dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa."

"Karena kita tidak memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita," beber Dr Islah.

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Rantau Den Pajauah - Ipank feat Rayola: Uda Sayang Tolong Dangakan

Meski tak membatalkan, Dr Islah mengimbau agar umat Muslim menjaga substansi puasa.

Substansi yang dimaksud adalah kita harus bisa menjaga fisik dan pikiran selama puasa.

"Apa itu substansi puasa kita? Bagaimana seluruh tubuh kita, bahkan pikiran kita, semua dijaga, dimuarakan pada Allah. Itu unsur penting dari spiritualitas puasa," ujarnya.

Karena itu, kata Dr Islah, melihat video makanan atau minuman bisa mengurangi keutamaan berpuasa Ramadhan.

"Jadi kalau kita misalnya melihat makanan, minuman, dan itu kemudian yang kita pikirkan itu hanya makan, minum, itu tentu secara fikih tidak membatalkan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved