Belum atau Tidak Bekerja Tapi Punya NPWP, Wajibkah Lapor SPT Tahunan? ini Penjelasan DJP
Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi Wajib Pajak diimbau untuk segera melapor SPT Tahunan pajak.
Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh.
Sedangkan untuk SPT PPh Wajib Pajak badan yang terlambat melapor dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Melalui SPT tahunan, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.
Namun demikian, bagaimana dengan Wajib Pajak yang belum bekerja, tidak bekerja, atau baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Apakah mereka juga diwajibkan lapor SPT Tahunan?
Baca juga: Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, setiap WNI yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan dengan jangka waktu paling lambat:
- Orang pribadi: 31 Maret 2024
- Badan: 30 April 2024
"Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif selama tahun pajak 2023 tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya dengan status nihil karena tidak ada penghasilan yang dipotong pajak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Dwi melanjutkan, untuk selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan status NPWP non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun berikutnya.
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
"Jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya, kecuali ada transaksi yang dilakukan," imbuhnya.
Orang yang tidak wajib lapor SPT Tahunan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:
| Respons Ketua DPRD Kang Wie Soal Kasus Dugaan Asusila di Ponorogo: Tindak Tegas Pelaku Pencabulan |
|
|---|
| Alasan Sapi 1,037 Ton Milik Peternak Trenggalek Dipilih Jadi Banpres Prabowo Meski Pernah Kena PMK |
|
|---|
| Makna Lirik Lagu That Should Be Me - Justin Bieber feat Rascal Flatts |
|
|---|
| Dandim 0809/Kediri Buka Turnamen Mini Soccer, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Muda Kediri Raya |
|
|---|
| Gali Potensi Heritage di Kampung Peneleh Surabaya, Kampus Untag Gandeng Akademisi Belanda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/lapor-SPT-Tahunan-2023-caranyaaaa.jpg)