Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum atau Tidak Bekerja Tapi Punya NPWP, Wajibkah Lapor SPT Tahunan? ini Penjelasan DJP 

Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan.

pajak.go.id
Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Wajib Pajak diimbau untuk segera melapor SPT Tahunan pajak.

Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh.

Sedangkan untuk SPT PPh Wajib Pajak badan yang terlambat melapor dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Melalui SPT tahunan, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.

Namun demikian, bagaimana dengan Wajib Pajak yang belum bekerja, tidak bekerja, atau baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Apakah mereka juga diwajibkan lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, setiap WNI yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan dengan jangka waktu paling lambat:

- Orang pribadi: 31 Maret 2024

- Badan: 30 April 2024

"Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif selama tahun pajak 2023 tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya dengan status nihil karena tidak ada penghasilan yang dipotong pajak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Dwi melanjutkan, untuk selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan status NPWP non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun berikutnya.

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

"Jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya, kecuali ada transaksi yang dilakukan," imbuhnya.

SPT Tahunan.
SPT Tahunan. (djponline)

Orang yang tidak wajib lapor SPT Tahunan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved