Berita Ponorogo
Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Wajib Sudah Beri THR 7 Hari sebelum Hari Raya
Disnaker Ponorogo membuka Posko THR, ingatkan perusahaan wajib memberikan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo telah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR).
Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
“Kami telah membuka Posko THR (Tunjangan Hari Raya). Posko THR ini sesuai arahan dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinisi Jawa Timur,” ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan, arahan provinisi, Posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024) hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Hingga kini yang telah melaporkan akan membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) ke kami (Dinas Tenaga Kerja Ponorogo) ada 26 perusahaan,” ujarnya.
Sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Bahwa perusahaan wajib berikan THR 7 hari sebelum hari raya, dan dibayarkan satu bulan,” kata Sunaryo ketika ditemui di kantornya.
Misalkan, jelas dia, jika telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan, ada regulasi.
Baca juga: 69.052 Pekerja di Bojonegoro Bakal Terima THR Lebaran 2024, Ada Sanksi Bagi Perusahan yang Tak Bayar
“Kalau kurang 12 bulan diperhitungkan, katakanlah 2 bulan, ya berarti 2 dibagi 12, kemudian dikalikan upah yang seharusnya diterima setiap bulan,” paparnya.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar.
Ada sanksi yang telah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Tidak boleh dicicil, ada dendanya sampai batas waktu tanggal 3 April 2024. Dendanya 5 persen total harus dibayarkan juga untuk karyawan,” tambahnya.
Mengaca Idul Fitri 2023 lalu, ada satu pekerja mengadukan, bahwa dalam 11 bulan, pekerja tersebut bekerja. Namun pada bulan berikutnya tidak bekerja.
“Tahun lalu kami mediasi dan ada titik tengahnya. Di mana akhirnya juga mendapatkan hak THR,” pungkasnya.
Disnaker Ponorogo
Tunjangan Hari Raya
Posko THR
Kecamatan Siman
Ponorogo
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.