Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

69.052 Pekerja di Bojonegoro Bakal Terima THR Lebaran 2024, Ada Sanksi Bagi Perusahan yang Tak Bayar

69.052 Pekerja di Bojonegoro Bakal Terima THR Lebaran 2024, Ada Sanksi Bagi Perusahan yang Tak Bayar

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Pekerja salah satu pabrik rokok di Bojonegoro dalam artikel berjudul terdata 69.052 Pekerja di Bojonegoro Bakal Terima THR Lebaran 2024, Ada Sanksi Bagi Perusahan yang Tak Bayar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pekerja di Kabupaten Bojonegoro yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 jumlahnya tak kurang dari 69.052 orang.

Jumlah tersebut sebagaimana data termutakhir Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro. Pekerja tidak atau belum terdata, tentu masih ada.

"Yang jelas, sesuai data ada 29.052 pekerja dari 2.937 perusahaan," ujar Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro Slamet kepada Tribunjatim.com, Rabu (27/3/2024) siang.

Slamet berharap, 2.937 perusahaan di Kabupaten Bojonegoro itu mematuhi regulasi. Sehingga, para pekerja dinaungi mendapat THR-nya masing-masing jelang Lebaran 2024.

Terpisah, Pejabat Fungsional di Disperinaker Bojonegoro Fathoni mengemukakan, sejauh ini perusahaan di Kabupaten Bojonegoro cukup patuh membayarkan THR Lebaran.

"Pada 2023 lalu misalnya, pengaduan pekerja terkait tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan, sangat minim," ungkap pejabat fungsional sekup Hubungan Industrial itu.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR 2024, Terima Keluhan Pekerja yang Tak Dapat Tunjangan

Baca juga: Dana Segar Rp66 Miliar Disiapkan Pemkab Tulungagung untuk THR, Ini Tanggal Cair dan Besarannya

Pada 2023 tersebut, kata Thoni sapaanya, pengaduan pekerja terkait hal tersebut tak lebih dari sepuluh pengaduan. Rerata, pekerja mengadu bekerja di perusahaan menengah ke bawah.

"Pada 2023 itu yang diadukan perusahaan outsourching bergerak di bidang penyedia SDM security dan cleaning service. Juga, perusahaan pengiriman logistik," ungkapnya.

Dia meneruskan, ada beberapa sebab minimnya pengaduan sengketa THR Lebaran. Mungkin, perusahaan mematuhi regulasi. Bisa pula sengketa diselesaikan mandiri oleh perusahaan-pekerja.

Lebih lanjut, Thoni menandaskan, pihaknya akan menyanksi perusahaan di Kabupaten Bojonegoro yang melancungi pekerjanya terkait pembayaran THR Lebaran 2024. Sanksi itu mulai denda hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: RINCIAN Tunjangan Pegawai Pemkot Surabaya, Tenaga Penunjang Non-ASN Dapat Gaji ke-13 Jelang Lebaran

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setiap pekerja di Kabupaten Bojonegoro yang tak mendapat THR Lebaran 2024 sesuai ketentuan berlaku bisa mengadu ke Posko Pengaduan THR 2024 Pemkab Bojonegoro.

Posko dimaksud sudah dibuka di kantor Disperinaker Bojonegoro. Adapun, ketentuan pembayaran THR Idul Fitri 2024 ini diatur Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024.

SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 itu diterbitkan kementerian yang dipimpin kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah pada 15 Maret 2024 kemarin

Baca juga: Disdagnaker Pacitan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Bagi Karyawan, Tak Boleh Dicicil

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved