Berita Entertainment

Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi Komoditas Timah, Diduga Sejak 2018

Diperkirakan, Harvey Moeis sudah terlibat dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah sejak tahun 2018.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/sandradewi88
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diperkirakan sudah terlibat dalam kasus pelanggaran timah ilegal sejak 2018/2019 pasca disebut ikut merugikan negara sebesar Rp271 triliun. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya kini musibah besar menerpa Sandra Dewi usai sang suami tercinta, Harvey Moeis mendadak ditahan karena kasus korupsi.

Harvey Mois ditangkap oleh pihak berwajib setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Diperkirakan, Harvey Moeis sudah terlibat dalam kasus pelanggaran timah liar ini sejak tahun 2018.

Pasalnya, sekitar tahun 2018 sampai 2019, Harvey disebut menghubungi direktur utama PT Timah Tbk dalam rangka mengakomodir jalannya kegiatan tambang liar.

Hal itu dipaparkan langsung oleh Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved