Berita Entertainment
Sandra Dewi Dicopot sebagai Brand Ambassador Imbas Harvey Moeis Korupsi, Si Artis Belum Jenguk Suami
Kasus Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi timah berimbas pada karier istri, Sandra Dewi. Sandra Dewi kini dipecat sebagai brand ambassador.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi timah berimbas pada karier istri, Sandra Dewi.
Sandra Dewi kini dipecat sebagai brand ambassador produk kecantikan, Pokana Family.
Melalui unggahan akun Instagram story, pihak Pokana Family mengumumkan hal tersebut.
Pihak Pokana Family menjelaskan alasan istri Harvey Moeis itu tak lagi menjadi brand ambassador produknya.
Disebutkannya, kontrak kerjasama dengan Sandra Dewi sudah berakhir dan tidak diperpanjang.
"Kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulis pihak Pokana Family, dikutip dari Tribun Trends pada Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Nasib Sandra Dewi Imbas Suami Korupsi Rp271 T, Kejagung Sita Uang Rp76 M di Rumah Harvey Moeis
"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan anda semua pada brand kami. Hormat kami, Management Pokana," sambungnya.
Sebelum dicopot sebagai BA itu, Sandra Dewi diketahui masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk Pokana Family di Instagram pribadinya.
Namun, kini Instagram pribadi Sandra Dewi telah ditutup kolom komentarnya.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Semenjak Harvey Moeis ditahan, Sandra Dewi belum juga mengunjungi sang suami.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
"Untuk saat ini, (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3/2024).
Ketut lantas membeberkan Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu.

Pasalnya, kini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi, karena baru dilakukan penahanan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara timah yang merugikan Rp217 T ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mengintip Rumah Sandra Dewi Disebut Bakal Disita Imbas Korupsi Harvey Moeis, Mewah Bak Hotel
Sandra Dewi Bisa Terlibat
Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.
Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.
Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.
Sementara itu, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
Pasalnya, hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis itu tentu turut dinikmati juga oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.
Baca juga: Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Tersangka, Ditahan di Rutan Kejagung
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Fiman lantas menjelaskan, peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tanah Warisan Ayah Jadi Sengketa hingga Mau Dibangun Perumahan, Ashanty Kesal: Aku Kejar |
![]() |
---|
Akui Dirinya Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Singgung Azab Korupsi: Kesenangan Sementara |
![]() |
---|
Bukan Pelakor Masalah Rumah Tangganya? Tasya Farasya Pernah Akui Terima Dipoligami: Kayak Seru |
![]() |
---|
Tengku Dewi Mau Punya Anak Lagi Tapi Tak Ingin Hamil: Kayak Priyanka Chopra |
![]() |
---|
Lebih Muda 19 Tahun, Mansya Yakinkan Anisa Bahar Menikah setelah 2 Minggu Kenal: Pengin Lurus Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.