Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah? ini Penjelasan Baznas RI, Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Lalu apakah boleh zakat fitrah dengan uang?

freepick.com/jcomp
Ilustrasi zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. 

TRIBUNJATIM.COM - Umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Lalu, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan, zakat fitrah bisa dibayar dengan uang.

Adapun besaran uang yang dibayarkan untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp 45.000 per orang.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024.

Baca juga: Kapan Malam Lailatul Qadar 2024? Ketahui Tanda-tandanya dan Cara Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan

Berdasarkan fatwa Al Azhar (Dar al-Ifta al-Misriyyah) nomor 11 tahun 2011, 

Hukum membayar zakat fitrah dengan bentuk uang tunai juga tercantum dalam fatwa Al-Azhar (Dar Al-Ifta Al-Misriyyah) Nomor Fatwa 11 Tahun 2011.

“Dari Dar Ifta, menyalurkan zakat fitrah hukumnya boleh dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang tunai sesuai nilai makanan pokok,” ungkap Rizaludin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Lebih lanjut, dasar dari penjelasan fatwa tersebut berdasarkan mazhab beberapa tabi’in, seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Umar Ibn Abdul Aziz.

Selain itu, terdapat juga beberapa pendapat yang menguatkannya, seperti Abu Yusuf dari mazhab Hanafi, Imam Romly dari mazhab Syafi'i, serta Ibn Habib-Ibn Abi Hazm-Ibn Dinar dari mazhab Maliki.

“Memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai memiliki kemaslahatan lebih baik untuk memudahkan fakir membeli apa pun yang mereka butuhkan pada hari raya,” ujarnya.

Namun, meskipan umat Islam membayar zakat dalam bentuk uang, Baznas nantinya akan tetap mengubahnya dalam bentuk beras saat penyalurannya.

Dengan demikian, semua penerima zakat (mustahik) akan tetap menerima beras dari Baznas, bukan dalam bentuk uang.

Ilustrasi cara membayar zakat fitrah secara online.
Ilustrasi cara membayar zakat fitrah secara online. (freepik)

Syarat wajib zakat fitrah

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Pertama, beragama Islam.

Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.

Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut:

"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis di atas juga menjelaskan batas maksmimal untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum salat Idul Fitri.

Sebelum membayar zakat fitrah, hendaknya niat terlebih dahulu.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga untuk orang yang diwakilkan, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadan 2024, Apakah Tetap Sah? Berikut Penjelasannya

Niat Zakat Fitrah
 
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk istri:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Ilustrasi zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Ilustrasi zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. (freepick.com/jcomp)

Rukun Zakat Fitrah
 
1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2. Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. 

Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

- Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

- Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

- Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

- Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.

- Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

- Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

- Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

- Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

4. Harta yang dizakatkan

Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved