Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Ketahui Hukum Pacaran saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ustaz Abdul Somad: Kewajiban Puasanya Gugur

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pacaran saat puasa tidak danjurkan dalam Islam. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad menerangkan alasan kenapa pacaran saat puasa dilarang. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukum pacaran saat puasa, apakah dapat membatalkan?

Tribunners pacaran di bulan Ramadan 2024 tidak diperbolehkan.

Di luar bulan Puasa, sejatinya pacaran memang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan alasan kenapa pacaran saat puasa dilarang.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pacaran saat puasa tidak danjurkan dalam Islam.

Menurutnya, pacaran saat Ramadan dapat membatalkan puasa.

Sapaan UAS tersebut juga memberikan saran seperti ini kepada para muda-mudi yang masih berpacaran di bulan suci tersebut.

Lantas, mengapa pacaran membuat puasa batal dan tidak mendapatkan pahala.

Baca juga: Hukum Mokel di Bulan Ramadan, Viral Pria Batalkan Puasa Demi Temani Pacar Makan, Ustaz: Jahiliah

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video di kanal YouTube Dakwah Pendek diunggah pada 14 Juni 2019 lalu.

Puasa Ramadan perintah wajib dikerjakan bagi umat muslim dunia.

Ketika berpuasa, tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, tapi juga menahan hawa nafsu dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dan mendatangkan dosa.

Ustaz Abdul Somad mengatakan dalam setiap ibadah harus punya visi dan misi.

"Ibadah dalam Islam itu ada targetnya, ada visi misinya, shalat tegak, rukuk sujud, tegak rukuk, sujud apa tujuannya, Inna Sholata Tanha 'anil fahsya wal munkar," katanya dalam video tersebut.

Dia menambahkan, dalam setiap ibadah harus punya tujuan.

Kalau tujuannya supaya lebih baik dengan menjalankan ibadah puasa harus bisa meninggalkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa menghapus amal.

"Puasa itu apa tujuannya? Kalau puasa masih pacaran, puasanya gugur, kewajiban puasanya gugur dan pahala puasanya tidak ada," tegas sapaan UAS tersebut.

Sehingga menurutnya puasa akan sia-sia.

Maka bagi yang masih pacaran saat puasa lebih baik tinggalkan.

"Siapa yang tak meninggalkan cakap yang tak baik, amal yang tak baik, dia tinggalkan makan dia tinggalkan minum, tapi dia masih pacaran, yang masih pacaran saat puasa berhentilah, stop," imbuh Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Hukum Menonton Mukbang saat Puasa, Apakah Bikin Batal? Ini Penjelasannya Menurut Habib Husein Jafar

Demikian penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai pacaran di bulan Ramadan.

5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan

1. Makan dan minum dengan sengaja

Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda. "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).

Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.

2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari NU Online.

Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.

Namun, Jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.

Baca juga: Masyarakat Nganjuk Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah, Jangkau Bahan Pokok untuk Persiapan Lebaran

3. Berobat lewat qubul dan dubur
 
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.

Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

4. Muntah dengan disengaja

Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu.

Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. 

5. Melakukan hubungan suami istri

Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.

Tidak hanya itu, orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut. 

Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita seputar Ramadan 2024 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved