Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Sahkah Suami Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Istri? Simak Penjelasan Ulama

Apakah sah jika suami membayar zakat fitrah menggunakan uang istri? Simak penjelasan ulama berikut ini.

Editor: Torik Aqua
freepick.com/jcomp
Ilustrasi - Sahkah suami bayar zakat fitrah menggunakan uang istri? 

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri
Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.

Persoalan ini dibahas Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana ditampilkan dalam cuplikan video penjelasannya yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami. Bolehkah zakat fitrahdibayarkan pakai uang istri?".

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia ( suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved