Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Apa Boleh Nonton Video Makanan atau Minuman saat Puasa, Bikin Batal? Simak Penjelasan Lengkap Ulama

Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadan, dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Dekan IAIN Surakarya, Dr Islah, M. Ag.

YouTube
Ilustrasi mukbang - Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadan, dapat membatalkan puasa? 

TRIBUNJATIM.COM - Menunggu azan buka puasa biasanya seseorang suka nonton video mukbang.

Video mukbang tersebar luas di YouTube bisa dilakukan pria atau wanita.

Aktivitas menonton video makanan dan minuman saat puasa memang menyenangkan, namun juga membuat terngiang-ngiang karena tampak menggiurkan.

Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadan, bisa membatalkan puasa?

Dalam program Tanya Ustaz Tribunnews, Dekan IAIN Surakarya, Dr Islah, M. Ag, memberikan penjelasan.

Mengingat makna puasa, melihat video makanan atau minuman saat berpuasa tak akan membatalkan pusaa.

"Di dalam fikih, puasa itu didefinisikan dengan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dengan disertai niat, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari."

"Apakah kita melihat makanan atau minuman yang lezat itu membatalkan?"

"Tentu jawabannya dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa."

"Karena kita tidak memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita," beber Dr Islah.

Baca juga: Skema Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran di Tulungagung, Ada Ubahan Durasi Lampu Merah

Meski tak membatalkan, Dr Islah mengimbau agar umat Muslim menjaga substansi puasa.

Substansi yang dimaksud adalah kita harus bisa menjaga fisik dan pikiran selama puasa.

"Apa itu substansi puasa kita? Bagaimana seluruh tubuh kita, bahkan pikiran kita, semua dijaga, dimuarakan pada Allah. Itu unsur penting dari spiritualitas puasa," ujarnya.

Karena itu, kata Dr Islah, melihat video makanan atau minuman bisa mengurangi keutamaan berpuasa Ramadhan.

"Jadi kalau kita misalnya melihat makanan, minuman, dan itu kemudian yang kita pikirkan itu hanya makan, minum, itu tentu secara fikih tidak membatalkan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved