Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluarga Buat Pesta saat Serda Adan Kabarkan Iwan Lulus TNI, Ternyata Dibuang ke Jurang: Penghargaan

Hancur hati keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) saat tahu eks calon siswa atau Casis Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara itu dibunuh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar - IST
Keluarga Buat Pesta saat Serda Adan Kabarkan Iwan Lulus TNI, Ternyata Dibuang ke Jurang: Penghargaan 

Meski demikian, Serda Adan terus meminta uang kepada keluarga Iwan dengan dalih untuk kebutuhan korban.

Termasuk dua burung murai batu yang diminta Serda Adan pada keluarga Iwan pada bulan April 2023.

Saat itu, Serda Ardan mengaku burung murai batu merupakan permintaan khusus dari pamannya yang ia sebut telah membantu Iwan menjadi prajurit TNI AL.

Pihak keluarga korban pun membeli dua burung murai batu seharga Rp14 juta.

Baca juga: Arti Mimpi Paman Terjawab, 1,5 Tahun Iwan Dikira Dinas Tak Tahunya Dibuang ke Jurang, ‘Selamatkan’

Pada Oktober 2023, Serda Adan berbohong kepada keluarga Iwan, mengatakan korban akan dilantik sebagai prajurit TNI AL.

Serda Adan kemudian meminta uang sebesar Rp 3,7 juta untuk membeli tiket pesawat supaya bisa mengikuti pelantikan.

Tetapi, di hari pelantikan yang telah dijanjikan, Serda Adan menghubungi keluarga Iwan dan mengatakan pelantikan ditunda.

Kata Serda Adan, Iwan terpilih menjadi anggota pasukan khusus marinir dan pelantikan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Berdasarkan catatan yang beredar, total 45 kali Serda Adan meminta transfer dari keluarga Iwan. Transaksi transfer tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2022.

Diduga, uang itu dikirim secara bertahap oleh keluarga Iwan kepada Serda Adan demi korban bisa menjadi prajurit TNI AL.

Jumlah uang dan nilai barang yang diminta Serda Adan dari keluarga Iwan diketahui mencapai Rp240 juta.

Baca juga: Dikira Anaknya Sudah Jadi TNI, Keluarga Nangis Tahu Iwan Dibunuh Sejak 2022: Pelaku Kami Anggap Anak

Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan oleh Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya, melansir dari TribunPadang.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved