Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terancam 5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Dilaporkan Buntut Korupsi Harvey Moeis, 2 Artis Akan Terseret?

Terancam lima tahun penjara, Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube
Sandra Dewi resmi dilaporkan buntut kasus korupsi Harvey Moeis 

TRIBUNJATIM.COM - Atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, kini Sandra Dewi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terancam lima tahun penjara, Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK).

Pihak PHPK menyebut punya bukti untuk melaporkan Sandra Dewi.

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi," kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/4/2024).

"Kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," imbuh Stein.

PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.

Kelompok advokat tersebut juga membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan di media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan," ujar perwakilan pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

"Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," tambahnya.

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita berusia 40 tahun tersebut atas Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami, secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan Pasal 5 Undang-undang Pencucian Uang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi Pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas sosok perwakilan pihak PHPK.

Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.

Baca juga: 4 Aset Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Terancam Jadi Tersangka? Otto Hasibuan: Kejaksaan akan Lihat

Ia diduga telah bekerja sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS.

Mereka diduga bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Bahkan Kejaksaan Agung RI disebut sudah kantongi dua nama artis terkenal yang bakal susul Harvey Moeis.

Susul Harvey Moeis, dua artis terkenal ini disebut juga tersandung kasus korupsi timah.

Lantas bagaimana pengakuan Kejagung?

Dilansir dari TribunTrends.com, Kejagung disebut sudah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah.

Mengejutkannya, beberapa tersangka baru tersebut ada dua sosok artis terkenal.

"Dengan keterlibatan Harvey Moeis, Helena Lim, beberapa orang berikutnya katanya dari Kejaksaan Agung ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna.

Disebutkan akan ada enam tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tambahan tersangka dari informasi dari Kejaksaan Agung ada enam lagi tersangka," lanjutnya.

Akankah Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi yang menimpa sang suami, Harvey Moeis? Kejaksaan Agung RI pun angkat bicara soal hal tersebut.
Akankah Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi yang menimpa sang suami, Harvey Moeis? Kejaksaan Agung RI pun angkat bicara soal hal tersebut (Instagram)

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ia mengatakan, terbongkarnya kasus mega korupsi ini berkat keberanian jaksa agung ST Burhanuddin.

"Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program 'Sapa Indonesia Petang 'Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

"Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap."

"Sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," tegas Ketut.

Ia menyebut, penanganan kasus ini tentu tidak mudah.

Dibutuhkan strategi, pendalaman, dan butuh konfrontasi ke depannya dari orang-orang yang sudah diperiksa.

Hingga kini sudah ada 148 saksi yang menjalani pemeriksaan.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah mengantongi nama-nama pesohor yang ikut terlibat.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua."

"Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

Baca juga: Respons Otto Hasibuan soal Harvey Moeis Dimiskinkan, ‘Mana Miskin’, Singgung Uang Suami Sandra Dewi

Ketut menjelaskan, semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar ikut mengawasi jalannya kasus ini.

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti."

"Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua."

"Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah."

"Kalau ini enggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," tambahnya.

"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya.

"Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved