Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ahmad Dhani Nyaris Diusir saat Rapat RUU Hak Cipta, Bolak-balik Menyela Ariel NOAH dan Judika

Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani nyaris diusir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta.

KOMPAS.com/Rahel
NYARIS DIUSIR - Foto dokumen anggota DPR RI, Ahmad Dhani dalam sidang MKD. Dhani nyaris diusir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani nyaris diusir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025).

Ia bahkan ditegur pimpinan rapat karena kerap menyela pernyataan musisi Ariel NOAH dan Judika.

Momen Dhani ditegur dan diancar diusir bermula saat Ariel menyampaikan keresahan penyanyi soal mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.

Rapat RDPU revisi UU Hak Cipta tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

Mulanya rapat berjalan lancar, namun ketegaangan muncul ketika Ariel menyampaikan pernyataannya.

“Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat, dikutip dari Kompas.com.

“Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.

Baca juga: Daftar 3 Musisi yang Gratiskan Karyanya Diputar di Kafe, Ahmad Dhani Punya Syarat Khusus

Di forum tersebut, Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.

Sebab, acara tersebut tetap bisa disebut komersial.

Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin.

Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.

“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.

“I think kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya.

Suasana rapat dengar pendapat umum RUU Hak Cipta antara Komisi XIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah, LMKN, Musisi dan pencipta lagu, Rabu (27/8/2025) di Gedung DPR RI.
Suasana rapat dengar pendapat umum RUU Hak Cipta antara Komisi XIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah, LMKN, Musisi dan pencipta lagu, Rabu (27/8/2025) di Gedung DPR RI. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Ahmad Dhani interupsi

Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved