Berita Trenggalek

Posko THR Trenggalek Masih Nihil Aduan pada H-6 Hari Raya Idul Fitri

Disperinaker Kabupaten Trenggalek belum menerima aduan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (4/4/2024).

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Posko THR Disperinaker Kabupaten Trenggalek dalam artikel Posko THR Trenggalek Masih Nihil Aduan pada H-6 Hari Raya Idul Fitri 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek belum menerima aduan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (4/4/2024).

Kepala Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menyebutkan pihaknya telah membuka Posko THR sejak 28 Maret 2024.

Posko tersebut melayani segala aduan THR salah satunya adalah konsultasi skema penghitungan THR serta pengaduan pencairan THR yang melewati batas waktu yaitu paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri atau 3 April 2024.

"Jadi THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran," kata Heri, Kamis (4/4/2024).

Hingga H-6 Idul Fitri 2024, Posko THR Kabupaten Trenggalek belum menerima laporan atau komplain dari pekerja atau buruh. Sebaliknya perusahaan yang melaporkan telah membayar THR ada 25 perusahaan.

Baca juga: Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Wajib Sudah Beri THR 7 Hari sebelum Hari Raya

Namun demikian, Posko THR Hari Raya Idul Fitri tersebut dibuat berjenjang baik di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional, sehingga bisa saja laporan atau aduan tersebut masuk lewat posko THR Provinsi Jawa Timur maupun Posko THR Kemenaker.

"Kita juga masih menunggu, tapi pada prinsipnya kita sudah mengimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai waktu yang telah diatur dalam peraturan perundangan," lanjutnya.

Jika nantinya ada aduan atau keluhan terkait pencairan THR, Disperinaker Kabupaten Trenggalek akan melaporkannya ke Kemenaker.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan makan akan disanksi awal melalui teguran tertulis," ucap Heri.

Jika masih belum dibayarkan maka akan ada sanksi berjenjang mulai dari pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara atau seluruh kegiatan, bahkan pembekuan kegiatan izin usaha.

"Kalau berkaca dari tahun lalu ada 1-2 laporan yang masuk , dan sudah dilaporkan ke Kemenaker lalu ditindaklanjuti melalui teguran yang selanjutnya dibayarkan," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Kades Beri THR Rp400 Ribu ke Ratusan KK Warga selama 2 Tahun, Ungkap Sumber Dana: Membantu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved