Sambut Lebaran dengan Rumah Baru, Wujudkan dengan KPR BRI Renovasi!

Renovasi mudah dan cepat dengan KPR BRI Renovasi. Plafon hingga Rp 5 M, dengan suku bunga mulai 0,6 persen.

Tayang:
Editor: Content Writer
Istimewa
ilustrasi renovasi rumah (dok. freepik) 

TRIBUNJATIM.COM - Persiapan menyambut Idul Fitri tak hanya soal hidangan lezat dan baju baru. Banyak yang ingin menyambut momen spesial ini dengan rumah yang lebih cantik dan nyaman. Renovasi, baik total maupun sebagian, dapat menjadi pilihan untuk mewujudkan suasana baru di rumah.

Namun, renovasi tak jarang terhambat oleh biaya yang tinggi. Bahan baku untuk renovasi, seperti cat tembok, semen, dan batu bata, kini dibanderol dengan harga yang cukup tinggi.

Meski demikian, kamu tak perlu khawatir. Niat untuk memiliki ruang tamu yang nyaman dan ciamik saat open house bisa terwujud. Sebab, BRI hadir dengan KPR BRI Renovasi yang siap membantu mewujudkan impianmu.

Sesuai namanya, KPR ini merupakan fasilitas pinjaman yang dapat membantumu dalam merenovasi dan membangun rumah tinggal tapak. Suku bunga yang ditawarkan mulai dari 0,6 persen dengan plafon hingga Rp 5 miliar. Dengan KPR BRI Renovasi, kamu tak perlu lagi menunda niat untuk mempercantik rumah.  

Bagi kamu yang ingin mengajukan KPR BRI Renovasi, berikut ada beberapa hal untuk dipenuhi.

1. Syarat agunan

Agunan yang diajukan harus berupa rumah tinggal tapak (bukan apartemen) dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama calon debitur, pasangan menikah yang sah, orangtua kandung, atau anak kandung.

Baca juga: Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah untuk Tetap Waspada Modus Penipuan Online

2. Kelengkapan dokumen

Agar pengajuan lancar, kamu perlu mempersiapkan dokumen berikut.

-             Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani debitur.

-             Fotokopi data diri (KTP, NPWP, KK, dan Buku Nikah jika sudah menikah).

-             Bagi WNI, lampirkan KITAS atau KITAB. Bagi WNA, lampirkan Surat Izin Tinggal.

-             Fotokopi buku tabungan atau rekening simpanan calon debitur minimal tiga bulan terakhir.

-             Slip gaji atau surat keterangan gaji.

-             Rekening koran tabungan, tiga bulan terakhir bagi pegawai dengan penghasilan tetap (fix income) atau enam bulan terakhir bagi pengusaha dan pekerja profesional (notaris, artis, dan lain-lain).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved