Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Buron 2,5 Tahun Bawa Rp 635 Juta dan Hidup Foya-foya di Jakarta, saat Ditangkap Beri Pengakuan

Seorang kades yang buron setelah 2,5 tahun lamanya akhirnya ditangkap dan memberikan pengakuan atas aksi yang dilakukan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan
Kades Lampung Timur yang bawa uang dana desa ratusan juta rupiah dan sembunyi di Jakarta, kini akhirnya ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kades menjadi sorotan setelah buron 2,5 tahun dengan membawa Rp 635,5 juta uang rakyat untuk hidup berfoya-foya.

Kades menjadi buronan karena membawa uang pendapatan desa untuk dibuat hidup di persembunyiannya di Jakarta.

Saat akhirnya tertangkap di lokasi persembunyiannya, sang Kades memberikan pengakuan.

TD (46), kepala desa Lampung Timur membawa kabur dana desa sebesar Rp653,5 juta.

Adapun sosok TD merupakan kepala desa yang ternyata sudah buron 2,5 tahun karena bawa kabur dana desa Rp653,5 juta.

Setelah buron 2,5 tahun, TD akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.

Kepala Polres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku tersebut berinisial TD (46) adalah Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya.

TD membawa kabur dana desa sebesar Rp 653,5 juta lalu berfoya-foya di Jakarta.

"Pelaku kami amankan dari tempat persembunyiannya di daerah Duren Sawit, Jakarta," kata Rizal, Jumat (5/4/2024) dilansir Tribun Jatim dari Kompas.com

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat Desa Marga Batin menerima dana desa sebesar Rp 1,36 miliar pada tahun 2022 lalu.

Baca juga: Artis Inisial C, S, SD Diduga Terlibat Korupsi Jaringan Harvey Moeis? Pernah Jadi MC, Dibayar Mahal

Pada saat pencairan triwulan I dan II, pelaku meminta seluruh uang yang telah diambil dengan total sebanyak Rp 653,5 juta itu diberikan kepadanya.

Pelaku lalu membuat kegiatan fiktif untuk menyamarkan pengambilan anggaran dana desa tersebut.

Kemudian pada Bulan Desember 2022, pelaku meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak bisa direalisasikan.

Rizal mengatakan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi Kades yang ditangkap di Jakarta
Korupsi Kades yang ditangkap di Jakarta (Kompas.com)

Disisi lain, sosok kades di Wunut viral karena bagikan THR.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved