Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Buron 2,5 Tahun Bawa Rp 635 Juta dan Hidup Foya-foya di Jakarta, saat Ditangkap Beri Pengakuan

Seorang kades yang buron setelah 2,5 tahun lamanya akhirnya ditangkap dan memberikan pengakuan atas aksi yang dilakukan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan
Kades Lampung Timur yang bawa uang dana desa ratusan juta rupiah dan sembunyi di Jakarta, kini akhirnya ditangkap. 

Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistiya Setiawan menjadi sorotan setelah membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada warga Rp 400 ribu. 

Iwan menjadi bahan pembicaraan bagi warga desa lain.  

Iwan mengungkapkan tujuan pemberian THR itu untuk memberikan bantuan langsung ke masyarakat.

"Hanya namanya saja THR. Kalau dari pemerintah pusat kan BLT, bansos, atau bantuan yang lain. Kita memberikan bantuan ini kita momen pas Lebaran untuk membantu kebutuhan Lebaran," ujar Iwan.

Iwan menuturkan THR ini diberikan ke masing-masing kepala keluarga (KK) sebesar Rp 400.000.

Sementara untuk jumlah penduduk di Desa Wunut sampai saat mencapai 2.000 jiwa.

Uang THR yang diberikan kepada warga merupakan penghasilan desa dari pengelolaan objek wisata Umbul Pelem.

"Kita berikan THR per keluarga. Ada 744 kepala keluarga. Dana kita ambilkan dari BUMDes penghasilan pengelolaan Umbul Pelem, wisata kita," kata dia.

Iwan berharap, tahun depan bisa memberikan THR dengan nilai yang cukup banyak dibandingkan tahun ini.

Saat ini, kata Iwan, Desa Wunut sedang mengembangkan objek wisata yang lain.

Menurut Iwan, harapannya ke depan pemberian THR tidak hanya per KK.

Tetapi bisa diberikan kepada masing-masing warga.

Program ini bisa diwujudkan secara tunai maupun investasi.

"Kita punya harapan tidak hanya per KK (ke depan). Tapi, per orang. Ada yang diwujudkan secara tunai dan diwujudkan investasi kepada semua warga tidak pandang bulu. Entah yang miskin maupun kaya. Termasuk THR ini tidak pandang bulu," ungkap Iwan.

Di samping memberikan THR, lanjut Iwan, Pemdes juga memberikan bantuan kepada warganya yang tidak mampu sebesar Rp 690.000 per orang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved