Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Waktu Paling Utama Bayar Zakat Fitrah yang Dianjurkan Nabi Muhammad, Disertai Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan pada bulan Ramadan.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi zakat fitrah 2024. Zakat fitrah merupakan perintah dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam. 

TRIBUNJATIM.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Lantas, di antara periode waktu tersebut, kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Waktu paling utama membayar zakat fitrah

Dikutip dari Kompas.com (30/4/2022), waktu paling utama untuk membayarkan zakat fitrah adalah pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Sebab, mengakhirkan waktu pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.

Berikut ini adalah beberapa rukun menunaikan zakat fitrah:

- Niat zakat

- Muzakki, yakni ada orang yang membayar zakat fitrah

- Mustahiq, yakni orang yang akan menerima zakat fitrah

- Benda atau uang yang akan diberikan kepada mustahiq

- Ijab qobul.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Niat Zakat Fitrah Bahasa Arab Latin dan Artinya

Besaran zakat fitrah

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Terkait hal itu, para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras.

Jumlah zakat fitrah yang diberikan adalah satu sha’, yakni ukuran yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

Di Indonesia sendiri, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah berupa beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Ilustrasi zakat fitrah 2024. Zakat fitrah merupakan perintah dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.
Ilustrasi zakat fitrah 2024. Zakat fitrah merupakan perintah dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam. (Shutterstock via Kompas.com)

Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras atau bahan pokok yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Namun nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved